Ditemukan 2 data
24 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
MATHEOS MANETTANG ; MATHEOS MAITANG
2.MATIUS SUPIT ANTONIO, SH
Terdakwa:
1.AYUB ASAMAU Alias AYUB
2.ELIASAR MANETTANG Alias ELI
31 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Ayub Asamau Alias Ayub dan Terdakwa II Eliasar Manettang Alais Eli tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
2.MATIUS SUPIT ANTONIO, SH
Terdakwa:
1.AYUB ASAMAU Alias AYUB
2.ELIASAR MANETTANG Alias ELI