Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan PN PALOPO Nomor 47/Pid.B/2019/PN Plp
Tanggal 14 Maret 2019 —
Terdakwa:
DODI RENTE MANGADING alias DODI
177
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Dodi Rente Mangading alias Dodi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan

    Terdakwa:
    DODI RENTE MANGADING alias DODI
    PUTUSANNomor 47/Pid.B/2019/PN PlpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palopo yang mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Dodi Rente Mangading alias Dodi;Tempat lahir : Makassar;Umur atau tanggal lahir : 36 tahun / 24 Oktober 1982;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Damai, Kelurahan TamalanreaIndah, Kecamatan Tamalanrea, KotaMakassar
    Menyatakan Terdakwa Dodi Rente Mangading alias Dodi bersalahmelakukan tindak pidana kejahatan pencurian dalam keadaanmemberatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke3KUHP sesuai dalam dakwaan primair.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dodi Rente Mangadingalias Dodi dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangkanselama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan.3.
    PDM15/Ep.1/Palopo/02/2019 tanggal 28 Februari 2019, sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa Terdakwa Dodi Rente Mangading alias Dodi, pada hari Rabu,tanggal 16 Januari 2019, bertempat di Perumahan Citra Malian JalanPongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo atausetidaktidaknya di Suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian kepunyaan orang lain,
    Bahwa akibat perobuatan Terdakwa Saksi Korban mengalamikerugian sekitar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta Rupiah).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP.SUBSIDIAIR :Bahwa Terdakwa Dodi Rente Mangading alias Dodi, pada hari Rabu,tanggal 16 Januari 2019, bertempat di Perumahan Citra Malian JalanPongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo atausetidaktidaknya di Suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Palopo
    Menyatakan Terdakwa Dodi Rente Mangading alias Dodi telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdjalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.