Ditemukan 3 data
Amasya Angraini Manganang
12 — 6
mengganti nama Pemohon semula Amasya Angraini Manganang menjadi Armansyah Erwiandi Manganang;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah / memperbaiki / memberikan catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 16/1989 tanggal 20 April 1989 atas nama Amasya Angraini Manganang, semula tertulis jenis kelamin perempuan menjadi tertulis jenis kelamin laki-laki dan mengganti nama Pemohon semula Amasya Angraini Manganang
menjadi Armansyah Erwiandi Manganang, dengan segala akibat hukumnya;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Amasya Angraini Manganang
106 — 22
mengganti nama Pemohon semula Amasya Angraini Manganang menjadi Armansyah Erwiandi Manganang;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah / memperbaiki / memberikan catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 16/1989 tanggal 20 April 1989 atas nama Amasya Angraini Manganang, semula tertulis jenis kelamin perempuan menjadi tertulis jenis kelamin laki-laki dan mengganti nama Pemohon semula Amasya Angraini Manganang
menjadi Armansyah Erwiandi Manganang, dengan segala akibat hukumnya;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Aprilia Santini Manganang
203 — 157
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon Aprilia Santini Manganang berubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki;
- Menetapkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk merubah