Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2022 — Putus : 29-07-2022 — Upload : 29-07-2022
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 105/Pdt.P/2022/PN Sim
Tanggal 29 Juli 2022 — Pemohon:
1.Peris Rajgukguk
2.Ruslan Rajagukguk
3.Rosdiana Rajagukguk
439
  • Rosianna Sitorus adalah ahli waris yang sah sesuai Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal Nomor 065 / 131 / SK / BB / IV / 2019 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pangulu / Kepala Desa Nagori Bayu Bagasan, dan diketahui serta ditandatangani oleh Camat Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sebagai berikut:
    • Jonni Mangapis Rajagukguk ;
    • Peris Rajagukguk (Pemohon I);
    • Helpina Rajagukguk;
    • Monang Rajagukguk;
    • Nurlina Rajagukguk ;
      Jonni Mangapis Rajagukguk adalah ahli waris yang sah Alm.
      Jonni Mangapis Rajagukguk (J.M.Rajagukguk) untuk bertindak secara hukum atas segala tindakan hukum atas nama Alm. Jonni Mangapis Rajagukguk mengurus harta peninggalan yang ditinggalkan, termasuk menandatangani surat-surat, menyelesaikan hutang piutang dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan segala pembebanan, hak dan kewajiban, berkaitan dengan peralihan, jual beli dan/atau balik nama terhadap harta peninggalan Alm.
      Jonni Mangapis Rajagukguk antara lain berupa:
    • Sebidang tanah yang terletak di Dusun Cikampak Asahan, Desa/Kelurahan Aek Batu, Kecamatan Kota Pinang, Labuhan Batu, sesuai surat keterangan nomor 593.3 / 240 / 1994 tertanggal 26 Juli 1994 atas nama J.M.
      Jonni Mangapis Rajagukguk lainnya yang terletak di daerah Labuhan Batu;
    • 5. Menolak Permohonan Para Pemohon untuk selain dan selebihnya ;
    • 6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp.110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah)