Ditemukan 1 data
Terdakwa:
KASTIM Alias MANGATING Bin Alm. SAKI
33 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Kastim Alias Mangating Bin ( Alm ) Saki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa:
KASTIM Alias MANGATING Bin Alm. SAKI