Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2023 — Putus : 15-05-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 82/Pid.B/2023/PN Idm
Tanggal 15 Mei 2023 —
Terdakwa:
KASTIM Alias MANGATING Bin Alm. SAKI
3312
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Kastim Alias Mangating Bin ( Alm ) Saki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana

    Terdakwa:
    KASTIM Alias MANGATING Bin Alm. SAKI