Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PN SINJAI Nomor 86/Pid.B/2019/PN Snj
Tanggal 9 September 2019 — SH
Terdakwa:
MANGENGRE BIN ROA
6315
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mangengre Bin Roa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    SH
    Terdakwa:
    MANGENGRE BIN ROA
    Mangengre Bin Roa;Bahwa saksi tidak mengetahui apa sebabnya sehingga Terdakwa melakukanpenganiayaan terhadap diri lel. H. Commeng dan lel.
    Sinjai Terdakwa Mangengre Bin Roa telahmelakukan penganiayaan lel. H. Commeng Bin Maudu dan lel. Makking BinJamerung dengan menggunakan parang;Bahwa pada awalnya Terdakwa Mangengre Bin Roa merusak kaca jendelarumah saksi Amir Bin Baco, maka kemudian saksi Amir Bin Baco ke rumah H.Commeng selaku Kepala Dusun untuk memberitahukan kejadian di rumah saksi,setelah itu saksi Amir Bin Baco singgah di rumah Ketua RT (lel.
    Mangengre mau memperbaiki kembali kaca jendelarumah saksi Amir Bin Baco yang sudah dirusaknya, dan setelah selesai berbicaralel. H. Commeng dan lel. Taro meninggalkan rumah saksi Amir Bin Baco danmenuju rumah Terdakwa Mangengre Bin Roa;Bahwa kemudian korban lel. H. Commeng bersama dengan saksi Taro Bin Somamendatangi Terdakwa Mangengre Bin Roa dan saat tiba di halaman rumahTerdakwa, korban lel. H. Commeng bersama dengan saksi Taro Bin SomaHalaman 26 dari 35 Putusan Nomor 86/Pid.B/2019.
    Sinjai Terdakwa Mangengre Bin Roa telah melakukanpenganiayaan lel. H. Commeng Bin Maudu dan lel. Makking Bin Jamerung denganmenggunakan parang, dimana pada awalnya Terdakwa Mangengre Bin Roamerusak kaca jendela rumah saksi Amir Bin Baco, maka kemudian saksi Amir BinBaco ke rumah H. Commeng selaku Kepala Dusun untuk memberitahukan kejadian dirumah saksi, setelah itu saksi Amir Bin Baco singgah di rumah Ketua RT (lel.
    Mangengre mau memperbaiki kembali kaca jendela rumah saksi Amir Bin Bacoyang sudah dirusaknya, dan setelah selesai berbicara lel. H. Commeng dan lel. Taromeninggalkan rumah saksi Amir Bin Baco dan menuju rumah Terdakwa MangengreBin Roa. Kemudian korban lel. H. Commeng bersama dengan saksi Taro Bin Somamendatangi Terdakwa Mangengre Bin Roa dan saat tiba di halaman rumah Terdakwa,korban lel. H.