Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan PA POSO Nomor 0038/Pdt.P/2018/PA.Pso
Tanggal 7 Mei 2018 — Mangenrek
1310
  • Mangenrek) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2017 di Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    Mangenrek
Register : 10-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 29-03-2021
Putusan PA TEMBILAHAN Nomor 202/Pdt.G/2021/PA.Tbh
Tanggal 29 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
115
  • MANGENREK);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1340000,00 ( satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Register : 11-12-2017 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 12-02-2018
Putusan PA TEMBILAHAN Nomor 0868/Pdt.G/2017/PA.Tbh
Tanggal 16 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
5919
  • MANGENREK) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (DAWIYAH binti DG. MANGATTA) di depan sidang Pengadilan Agama Tembilahan;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah);
Register : 27-03-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 06-04-2019
Putusan PA TEMBILAHAN Nomor 0250/Pdt.G/2019/PA.Tbh
Tanggal 4 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
122
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (CAHARUDDIN bin DAENG MANGENREK) terhadap Penggugat (NOFITASARI binti AMIRUDDIN);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.216.000 (dua ratus enam belas ribu rupiah);

Register : 08-08-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 237/Pdt.G/2022/PA.MS
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • Mangenrek) kepada Penggugat (Nursanti binti Karim);

    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp565.000,00 ( lima ratus enampuluh lima ribu rupiah).

Register : 04-09-2017 — Putus : 19-09-2017 — Upload : 09-04-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 53/Pdt.P/2017/PA.MS
Tanggal 19 September 2017 — Pemohon melawan Termohon
1616
  • PENETAPANNomor 0053/Pdt.P/2017/PA.MS.eaz oll o> yJl all pawDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Muara Sabak yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara dispensasi kawin yang diajukan oleh:Ambo Matik bin Daeng Mangenrek, umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaanTukang Kayu, tempat kediaman di Dusun II RT .003, DesaSungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung JabungTimur, sebagai Pemohon
Register : 04-02-2013 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 30/Pid.B/2013/PN.TBH
Tanggal 13 Maret 2013 — Pidana - Abdul Munthalip Als Ncuk Bin Mulyadi
514
  • Inhil dengan harga Rp. 5.000.000,0 (lima jutarupiah) tanpa dilengkapi dengan suratsurat kelengkapan kendaraanbermotor ;e Bahwa saksi mengenali barang barang bukti yang diperlihatkandipersidangan.Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidakkeberatan;Saksi 2 SYAMSUDDIN Als PACONG Bin DAENG MANGENREK ;Dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :e Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada memiliki hubungankeluarga.
Register : 25-01-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 24-02-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 34/Pdt.G/2018/PA.MS
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
4411
  • Mangenrek pada Tahun 2012 dengan luas 1 ha denganbatasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan tanah kebun Sebelah Timur dengan tanah Sade Sebelah Selatan dengan Parit Gembira Sebelah Barat berbatasan dengan tanah DalleHal. 3 dari 35 hal.
    Mangenrek pada Tahun 2012 dengan luas 1 ha denganbatasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah kebun Sebelah Timur dengan tanah Sade Sebelah Selatan dengan Parit Gembira Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Dalled. Sebidang tanah kebun pinang atas jual beli dari saudaraIming pada tahun 2015 dengan luas 1 ha yang terletak di ParitGembira Desa Kota Raja, Kecamatan Muara Sabak Timur, denganbatas sebagai berikut:Hal. 6 dari 35 hal.