Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2021 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PN PALU Nomor 476/Pid.Sus/2021/PN Pal
Tanggal 27 Januari 2022 — Penuntut Umum:
DWI EKO RAHARJO, SH
Terdakwa:
HERMAN MANGETON Bin MANGETON Alias EMBAN
9017
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Herman Mangeton bin Mangeton Alias Emban terbukti bersalah melakukan

    tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I Dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;

    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HERMAN MANGETON Bin MANGETON Alias EMBAN, selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) apabila denda tresebut tidak dapat dibayarkan maka di ganti dengan penjara selama

    Penuntut Umum:
    DWI EKO RAHARJO, SH
    Terdakwa:
    HERMAN MANGETON Bin MANGETON Alias EMBAN