Ditemukan 1 data
DWI EKO RAHARJO, SH
Terdakwa:
HERMAN MANGETON Bin MANGETON Alias EMBAN
90 — 17
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa Herman Mangeton bin Mangeton Alias Emban terbukti bersalah melakukan
tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I Dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HERMAN MANGETON Bin MANGETON Alias EMBAN, selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) apabila denda tresebut tidak dapat dibayarkan maka di ganti dengan penjara selama
Penuntut Umum:
DWI EKO RAHARJO, SH
Terdakwa:
HERMAN MANGETON Bin MANGETON Alias EMBAN