Ditemukan 2 data
Terdakwa:
LIONARDO WENY MANGIBER Alias LEON
42 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa LIONARDO WENY MANGIBER Alias LEON tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah
TUWAIDAN
Terdakwa:
LIONARDO WENY MANGIBER Alias LEON
1.JENNY L. DEBITURU, S.H
2.JENNY R WAYONG, SH
3.JOICE TASIAM,SH
4.RYANDO W. TUWAIDAN
Terdakwa:
STRALAN FENALDI WAROUW Alias ALAN
44 — 13
puluh) butir sediaan farmasi berupa obat keras jenis trihexyphenidyl yang terdiri dari 2 (dua) kantong plastik bening dengan jumlah per kantong berisikan 50 (lima puluh) butir dan berisikan 40 (empat puluh) butir dipakai uji laboratorium 25 (dua puluh lima) butir jadi sisa 65 (enam puluh lima) butir dan;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung type A71 berwarna biru dan simcard,
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Lionardo Weny Mangiber