Ditemukan 85 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Bln
Tanggal 9 Maret 2021 — Penggugat:
SARWAN
Tergugat:
RAHMADI
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu
11845
  • Tergugat;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pengugat adalah pembeli yang beritikad baik;
  3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 20 Juli 2020;
  4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 16.920 m2 (enam belas ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi), dengan nomor Sertifikat Hak Milik Nomor. 05021 yang terletak di Desa Mangkalapi
    , Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu atas nama SURIANSYAH (tanah obyek sengketa);
  5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor. 05021 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu atas nama SURIANSYAH di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor. 05021 yang terletak di Desa
    Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 16.920 m2 (enam belas ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi), atas nama SURIANSYAH dibalik namakan menjadi Sarwan (Penggugat);
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati bunyi putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp5.499.000,00 (lima juta empat ratus
    Bahwa selanjutnya berdasarkan surat kuasa tanggal 6November 2020, tanah milik SURIANSYAH dengan Nomor SertifikatHak Milik 05021 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan KusanHulu, kabupaten Tanah Bumbu, dengan luas 16.920 m?
    Bahwa RAHMADI (Tergugat) sebagai kuasa menjual atassebidang tanah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 05021 yangterletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupatentanah Bumbu, dengan luas luas 16.920, m2 dengan atas namaSURIANSYAH saat ini telah tidak diketahui tempat tinggalnya denganpasti;4.
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalahpemilik sah atas tanah seluas 16.920 m2, dengan nomor sertifikat hakmilik : 05021 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan KusanHulu, Kabupaten Tanah Bumbu atas nama SURIANSYAH ( tanahobyek sengketa );5.
    yang menyatakan Tergugat tidak berdomisilllagi di Desa Mangkalapi RT. 003/RW. 000 Malangkapi, Kecamatan KusanHulu, Kabupaten Tanah Bumbu.
    yangmenyatakan Tergugat tidak berdomisili lagi di Desa Mangkalapi RT. 003/RW.000 Malangkapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu yangdilampirkan dalam relaas panggilan kepada Tergugat, sehingga berdasarkanhal tersebut Tergugat telah dipanggil melalui panggilan umum tertanggal 10Februari 2021 namun Tergugat tetap tidak hadir.
Register : 08-06-2015 — Putus : 25-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 129/G/2015/PTUN.JKT
Tanggal 25 Nopember 2015 — MASYARAKAT ADAT MANGKALAPI HATI’IF ; MENTERI KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,2.PT. BORNEO INDOBARA
124229
  • MASYARAKAT ADAT MANGKALAPI HATIIF ; MENTERI KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,2.PT. BORNEO INDOBARA
    Adat Mangkalapi Hatiif bertigaadalah Anggota masyarakat adat Dayak Mangkalapi Hatiif danbertempat tinggal di Desa Hatiif, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ProvinsiKalimantan Selatan, diberikan kuasa penuh memilih pengacarauntuk mewakili Masyarakat Adat Dayak MANGKALAPI HAT?
    Peradilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan yangmemiliki kewenangan untuk menguji, mengadili dan memutussengketa tata usaha negara antara pejabat tata usaha negaradengan warga masyarakat sebagaimana Gugatan ParaPenggugat/Anggota masyarakat adat Mangkalapi Hatiifdalam perkara a Quo; 9022 noo nnn nnn neC.
    KEPENTINGAN PARA PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATANC.1.C.2.Bahwa Keputusan Tergugat dalam perkara a quo tersebut telahmengakibatkan dapat menghapus hak pemanfaatan atas tanahyang sebelumnya telah dimiliki/dikuasai para Penggugat/Masyarakat Adat MANGKALAPI HATIIF sebagai tanah adatwarisan yang dikuasai secara turun temurun dari nenek moyangmasyarakat adat dayak MANGKALAPI HATIIF KalimantanSelatan sampai dengan penguasaan oleh para Penggugat/Masyarakat adat MANGKALAPI HATI'IF.
    Selain dari pada itupara Penggugat/Masyarakat Adat MANGKALAPI HATI'IF telahdirugikan oleh Keputusan Tergugat karena tanah milik ParaPenggugat/Masyarakat adat MANGKALAPI HATIIF telahdimanfaatkan, dikuasai dan tanaman kelapa sawit diatasnyatelah dirusak oleh PT. Borneo Indobara dengan dalil PT.Borneo Indobara memegang jin Pinjam Pakai Kawasan Hutan(IPPKHObjek Gugatan) yang diterbitkan oleh Tergugat;Bahwa kerugian Para Penggugat/Masyarakat AdatMANGKALAPI HATPIF yaitu: sebagai akibat tindakan PT.
    JKTC.3.Indobara dengan menggunakan alat bulldesermerusak/menghancurkan tanam kelapa sawit dan tanamanlainnya yang telah ditanam oleh Para Penggugat/Masyarakatadat MANGKALAPI HATIIF, selain itu juga ada rumahrumahyang rusak/hancur dikebun' kelapa sawit milik ParaPenggugat/Masyarakat Adat MANGKALAPI HATI'IF; Bahwa Para Penggugat/Masyarakat Adat MANGKALAPIHATVIF sangat keberatan dengan adanya Keputusan Tergugatdalam perkara a quo karena tanah milik yang dikuasai ParaPenggugat/Masyarakat Adat MANGKALAPI
Register : 05-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Bln
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
NURYANTO SUBHI
Tergugat:
RAHMADI
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANAH BUMBU
6731
  • eksepsi Turut Tergugat seluruhnya;

    Dalam pokok perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
    3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8 Juli 2020;
    4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) dengan nomor Sertipikat Hak Milik Nomor: 05008 Desa Mangkalapi
    , Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Jumiati;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor: 05008 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Jumiati di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membantu Penggugat melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 05008
    Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Jumiati;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.399.000,00 (lima juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
  • Salak, No. 233, RT/RW 08/02,Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin,Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat kuasakhusus tanggal O1 Februari 2021, sebagaiPenggugat;Lawan:Rahmadi, bertempat tinggal di Desa Mangkalapi, RT/RW. 003/000,Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi KalimantanSelatan, Desa Mangkalapi, Kusan Hulu, Kab.
    Bahwa selanjutnya berdasarkan surat kuasa tanggal 4November 2019, tanah milik JUMIATI dengan Nomor Sertifikat HakMilik 5008 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,kabupaten Tanah Bumbu, dengan luas 15.000, M?
    , dengan nomor sertifikat hakmilik : 5008 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu atas nama JUMIATI ( tanah obyek sengketa );5.
    Saksi Abdul Muchlis di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah tanahyang terletak di Desa Mangkalapi; Bahwa Saksi diajak oleh Tergugat ke Desa Mangkalapi sebagai Saksidalam Kuasa Penjual dan semua pemilik lahan menandatangani SuratKuasa Penjual tersebut, selain itu Saksi juga ikut menandatanganiKwitansi Jual Beli Sertipikat Hak Milik Nomor 05008 sebagai saksi dalamjual beli tersebut; Bahwa ada penyerahan uang tunai pembelian
    (lima belas ribu meter persegi)dengan nomor Sertipikat Hak Milik Nomor: 05008 Desa Mangkalapi,Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi KalimantanSelatan atas nama Jumiati;5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik namaterhadap Sertipikat Hak Milik Nomor: 05008 Desa Mangkalapi,Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi KalimantanSelatan atas nama Jumiati di Badan Pertanahan Nasional KabupatenTanah Bumbu;6.
Register : 05-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Bln
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
NURYANTO SUBHI
Tergugat:
RAHMADI
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANAH BUMBU
7538
  • eksepsi Turut Tergugat seluruhnya;

    Dalam pokok perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
    3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8 Juli 2020;
    4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 14.000 M2 (empat belas ribu meter persegi) dengan nomor Sertipikat Hak Milik Nomor: 05011 Desa Mangkalapi
    , Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Normansi;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor: 05011 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Normansi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membantu Penggugat melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 05011
    Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Normansi;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.399.000,00 (lima juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
  • Salak, No. 233, RT/RW 08/02,Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin,Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat kuasakhusus tanggal O1 Februari 2021, sebagaiPenggugat;Lawan:Rahmadi, bertempat tinggal di Desa Mangkalapi, RT/RW. 003/000,Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi KalimantanSelatan, Desa Mangkalapi, Kusan Hulu, Kab.
    Bahwa pada tanggal 4 November 2019, NORMANSImemberikan kuasa kepada Tergugat (RAHMADI) untuk menjual tanahmilik NORMANSI dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 5011 yang terletakdi Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, kabupaten Tanah Bumbu,dengan luas 14.000, M2;2. Bahwa selanjutnya berdasarkan surat kuasa tanggal 4November 2019, tanah milik NORMANSI dengan Nomor Sertifikat HakMilik 5011 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,kabupaten Tanah Bumbu, dengan luas 14.000, M?
    , dengan nomor sertifikat hakmilik : 5011 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu atas nama NORMANSI ( tanah obyeksengketa );5.
    Saksi Abdul Muchlis di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah tanahyang terletak di Desa Mangkalapi; Bahwa Saksi diajak oleh Tergugat ke Desa Mangkalapi sebagai Saksidalam Kuasa Penjual dan semua pemilik lahan menandatangani SuratKuasa Penjual tersebut, selain itu Saksi juga ikut menandatanganiKwitansi Jual Beli Sertipikat Hak Milik Nomor 05011 sebagai saksi dalamjual beli tersebut; Bahwa ada penyerahan uang tunai pembelian
    Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik namaterhadap Sertipikat Hak Milik Nomor: 05011 Desa Mangkalapi,Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi KalimantanSelatan atas nama Normansi di Badan Pertanahan Nasional KabupatenTanah Bumbu;6.
Register : 04-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Bln
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
NURYANTO SUBHI
Tergugat:
RAHMADI
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu
6731
  • Tergugat seluruhnya;

    Dalam pokok perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
    3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8 Juli 2020;
    4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 12.130 M2 (dua belas ribu seratus tiga puluh meter persegi) dengan nomor Sertipikat Hak Milik Nomor: 05001 Desa Mangkalapi
    , Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Nor Miah;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor: 05001 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Nor Miah di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membantu Penggugat melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 05001
    Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Nor Miah;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.399.000,00 (lima juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
  • Salak, No. 233, RT/RW 08/02,Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin,Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat kuasakhusus tanggal O1 Februari 2021, sebagaiPenggugat;Lawan:Rahmadi, bertempat tinggal di Desa Mangkalapi, RT/RW. 003/000,Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi KalimantanSelatan, Desa Mangkalapi, Kusan Hulu, Kab.
    Bahwa pada tanggal 4 November 2019, NOR MIAHmemberikan kuasa kepada Tergugat (RAHMADI) untuk menjual tanahmilik NOR MIAH dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 5001 yang terletakdi Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, kabupaten Tanah Bumbu,dengan luas 12.130 M2;2.
    , dengan nomor sertifikat hakmilik : 5001 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu atas nama NOR MIAH ( tanah obyeksengketa );5.
    Saksi Abdul Muchlis di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah tanahyang terletak di Desa Mangkalapi; Bahwa Saksi diajak oleh Tergugat ke Desa Mangkalapi sebagai Saksidalam Kuasa Penjual dan semua pemilik lahan menandatangani SuratKuasa Penjual tersebut, selain itu Saksi juga ikut menandatanganiKwitansi Jual Beli Sertipikat Hak Milik Nomor 05001 sebagai saksi dalamjual beli tersebut; Bahwa ada penyerahan uang tunai pembelian
    (dua belas ribu seratus tigapuluh meter persegi) dengan nomor Sertipikat Hak Milik Nomor: 05001Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu,Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Nor Miah;5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik namaterhadap Sertipikat Hak Milik Nomor: 05001 Desa Mangkalapi,Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi KalimantanSelatan atas nama Nor Miah di Badan Pertanahan Nasional KabupatenTanah Bumbu;6.
Register : 05-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Bln
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
NURYANTO SUBHI
Tergugat:
RAHMADI
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANAH BUMBU
8836
  • eksepsi Turut Tergugat seluruhnya;

    Dalam pokok perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
    3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8 Juli 2020;
    4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) dengan nomor Sertipikat Hak Milik Nomor: 05019 Desa Mangkalapi
    , Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Jenning;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor: 05019 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Jenning di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membantu Penggugat melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 05019
    Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Jenning;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.399.000,00 (lima juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
  • Salak, No. 233,RT/RW 08/02, Kelurahan Batulicin, KecamatanBatulicin, Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan suratkuasa khusus tanggal O01 Februari 2021, sebagaiPenggugat;Lawan:Rahmadi, bertempat tinggal di Desa Mangkalapi, RT/RW 003/000, DesaMangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten TanahBumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, Desa Mangkalapi,Kusan Hulu, Kab.
    Bahwa pada tanggal 4 November 2019, JENNING memberikankuasa kepada Tergugat (RAHMADI) untuk menjual tanah milik JENNINGdengan Nomor Sertifikat Hak Milik 5019 yang terletak di Desa Mangkalapi,Kecamatan Kusan Hulu, kabupaten Tanah Bumbu, dengan luas 15.000 M2;2. Bahwa selanjutnya berdasarkan surat kuasa tanggal 4 November2019, tanah milik JENNING dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 5019 yangterletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, kabupaten TanahBumbu, dengan luas 15.000 M?
    Saksi Abdul Muchlis dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah tanah yangterletak di Desa Mangkalapi;halaman 8 dari 21 putusan perdata nomor 40/Pdt.G/2021/PN Bin.
    Bahwa Saksi diajak oleh Tergugat ke Desa Mangkalapi sebagai Saksidalam Kuasa Penjual dan semua pemilik lahan menandatangani SuratKuasa Penjual tersebut; Bahwa ada penyerahan uang tunai saat itu di rumah Tergugat pada bulanJuli 2020 serta yang menerima adalah Tergugat; Bahwa Saksi tahu karena Saksi menjadi Saksi dalam jual beli dantandatangan di surat Kuasa Penjual dan Kwitansi; Bahwa letak objek sengketa berada di Desa Mangkalapi KecamatanKusan Hulu dan menjadi satu hamparan, lahan kering; Bahwa
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemiliksah atas tanah seluas 15.000 M* (lima belas ribu meter persegi) dengannomor Sertipikat Hak Milik Nomor: 05019 Desa Mangkalapi, KecamatanKusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atasnama Jenning;5 Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik namaterhadap Sertipikat Hak Milik Nomor: 05019 Desa Mangkalapi, KecamatanKusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atasnama Jenning di Badan Pertanahan
Register : 05-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 53/Pdt.G/2021/PN Bln
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
Gregah Waluyo
Tergugat:
Rahmadi
Turut Tergugat:
Wandi Modeong
4931
  • eksepsi Turut Tergugat seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Pengugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik;
    3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 3 September 2020;
    4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 20.000 M2(dua puluh ribu meter persegi) dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 05052 Desa Mangkalapi
    , Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu atas nama Sahrani;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor: 05052 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Sahrani di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membantu Penggugat melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 05052 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan
    Bahwa selanjutnya berdasarkan surat kuasa tanggal 12 November2019, tanah milik SAHRANI dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 5052yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, kabupatenTanah Bumbu, dengan luas 20.000 M?
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalahpemilik sah atas tanah seluas 20.000 M2, dengan nomor sertifikat hakmilik : 5052 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu atas nama SAHRANI ( tanah obyek sengketa );5.
    ABDUL MUCHLIS, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah tanahyang terletak di Desa Mangkalapi; Bahwa saksi diajak oleh Tergugat ke Desa Mangkalapi sebagaiSaksi dalam Kuasa Penjual dan semua pemilik lahan menandatanganiSurat Kuasa Penjual tersebut; Bahwa ada penyerahan uang tunai saat itu dirumah Tergugat padabulan September 2020 serta yang menerima adalah Tergugat;Halaman 9 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 53/Pat.G/2021
    Padapemeriksaan setempat ini para pihak telah menunjukkan letak tanah yangmenjadi objek sengketa, yang terletak Desa Mangkalapi, Kecamatan KusanHulu, kabupaten Tanah Bumbu, beserta dengan batasbatasnya sebagaiberikut: Utara: berbatasan dengan lahan milik PT.
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sahatas tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan nomorSertifikat Hak Milik : 05052 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu atas nama Sahrani;5.
Register : 05-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 57/Pdt.G/2021/PN Bln
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
GREGAH WALUYO
Tergugat:
RAHMADI
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANAH BUMBU
4018
  • >Menolak eksepsi Turut Tergugat seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Pengugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik;
    3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 3 September 2020;
    4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi dengan nomor Sertifikat Hak Milik 05051 Desa Mangkalapi
    , Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu atas nama NOR HASANAH;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 05051 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama NOR HASANAH di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membantu Penggugat melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor 05051 Desa Mangkalapi, Kecamatan
    Bahwa selanjutnya berdasarkan surat kuasa tanggal 12 November 2019,tanah milik NOR HASANAH dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 5051 yangterletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, kabupaten TanahBumbu, dengan luas 20.000 M?
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sahatas tanah seluas 20.000 M2, dengan nomor sertifikat hak milik : 5051 yangterletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten TanahBumbu atas nama NOR HASANAH ( tanah obyek sengketa );5.
    Saksi Abdul Muchlis, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah tanah yangterletak di Desa Mangkalapi; Bahwa saksi diajak oleh Tergugat ke Desa Mangkalapi sebagai Saksidalam Kuasa Penjual dan semua pemilik lahan menandatangani SuratKuasa Penjual tersebut; Bahwa ada penyerahan uang tunai saat itu dirumah Tergugat pada bulanSeptember 2020 serta yang menerima adalah Tergugat; Bahwa saksi mengetahui penyerahan uang karena saksi menjadi
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sahatas tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi dengan nomorSertifikat Hak Milik 05051 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu atas nama NOR HASANAH;5.
    Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadapSertipikat Hak Milik Nomor 05051 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama NORHASANAH di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;6.
Register : 15-06-2015 — Putus : 25-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 136/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 25 Nopember 2015 — MASYARAKAT ADAT DAYAK MANGKALAPI HATI’IF;1.MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,2. PT. BORNEO INDOBARA
19479
  • MASYARAKAT ADAT DAYAK MANGKALAPI HATIIF;1.MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,2. PT. BORNEO INDOBARA
    , dimiliki dandimanfaatkan oleh Masyarakat Adat Mangkalapi Hatiif, yang dikuasai secaraterus menerus mulai dari nenek moyang leluhur Masyarakat Adat MangkalapiHatiif, yakni sejak sebelum Indonesia merdeka, sebagai sebuah MasyarakatHukum Adat Dayak Mangkalapi yang kemudian mekar sebagai MasyarakatHukum Adat Mangkalapi Hatiif Dadap dan Tamone, Para Penggugat /Masyarakat Hukum Adat Dayak Mangkalapi Hatiif menanam berbagaitanaman yang buahnya dinikmati oleh anak generasi penerusnya hinggasekarang yaitu
    Bahwa dalam Gugatannya Para Penggugat mengklaim dirinya merupakanperwakilan dari Masyarakat Adat Mangkalapi Hatiif, sehingga dengan demikianmampu bertindak mengatasnamakan Masyarakat Adat Mangkalapi Hatiif ; 8.
    PARA PENGGUGAT / MASYARAKAT ADAT MANGKALAPI HAT?
    yang telah ditanam oleh Masyarakat Adat Mangkalapi Hatiif dan jugarumahrumah milik Masyarakat Adat Mangkalapi Hatiif, quod non (vide positahuruf C.2), (iii) objek sengketa dianggap menyebabkan tanah milikMasyarakat Adat Mangkalapi Hatiif disebut sebagai areal tempat menggaliatau mengeruk tambang dan tidak terdapat tata batas padahal menurutaturan diwajibkan adanya penentuan tapal batas, quod non (vide posita hurufC.3), (iv) Para Penggugat / Masyarakat Adat Mangkalapi Hatiif tidak pernahdiberitahu
    , sedangkan dari Desa Mangkalapi diwakili oleh SekretarisDesa Mangkalapi, serta perangkatperangkat desa dari kedua desa tersebut,lalu turut hadir pula beberapa orang dari Dinas Kehutanan Dan Perkebunan,serta beberapa orang dari PT.
Register : 05-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Bln
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
GREGAH WALUYO
Tergugat:
RAHMADI
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANAH BUMBU
9431
  • >Menolak eksepsi Turut Tergugat seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Pengugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik;
    3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 3 September 2020;
    4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi dengan nomor Sertifikat Hak Milik 05059 Desa Mangkalapi
    HADARANI;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 05059 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama M.
    HADARANI di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membantu Penggugat melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor 05059 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama M.
    Bahwa RAHMADI (Tergugat) sebagai kuasa menjual atas sebidang tanahdengan Nomor Sertifikat Hak Milik 5059 yang terletak di Desa Mangkalapi,Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten tanah Bumbu, dengan luas luas 20.000,M2 dengan atas nama M. HADARANI saat ini telah tidak diketahui tempattinggalnya dengan pasti;4.
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sahatas tanah seluas 20.000 M2, dengan nomor sertifikat hak milik : 5059 yangterletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten TanahBumbu atas nama M. HADARANI ( tanah obyek sengketa );5. Menetapkan Penggugat untuk bertindak atas nama M.
    Saksi Abdul Muchlis, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah tanah yangterletak di Desa Mangkalapi;Halaman 8 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 55/Pat.G/2021/PN Bin Bahwa saksi diajak oleh Tergugat ke Desa Mangkalapi sebagai Saksidalam Kuasa Penjual dan semua pemilik lahan menandatangani SuratKuasa Penjual tersebut; Bahwa ada penyerahan uang tunai saat itu dirumah Tergugat pada bulanSeptember 2020 serta yang menerima adalah
    Hadarani untukmenghadap Badan Pertanahan Nasional (Turut Tergugat) Kabupaten TanahBumbu untuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 05059 yangterletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu,Propinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 20.000 (dua puluh ribu) meterpersegi, dengan atas nama M.
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sahatas tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi dengan nomorSertifikat Hak Milik 05059 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu atas nama M. HADARANI;5.
Register : 05-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 44/Pdt.G/2021/PN Bln
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
JUHARIANSYAH
Tergugat:
RAHMADI
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANAH BUMBU
5448
  • Menolak eksepsi Turut Tergugat seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Pengugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik;
    3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 26 Agustus 2020;
    4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 05022 Desa Mangkalapi
    , Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu atas nama Ery Yulianto;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor: 05022 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Ery Yulianto di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membantu Penggugat melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 05022 Desa Mangkalapi, Kecamatan
    Bahwa pada tanggal 11 November 2019, ERY YULIANTOmemberikan kuasa kepada Tergugat (RAHMADI) untuk menjual tanahmilk ERY YULIANTO dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 5022 yangterletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, kabupaten TanahBumbu, dengan luas 20.000 M2;2.
    Bahwa sSelanjutnya berdasarkan surat kuasa tanggal 11 November2019, tanah milik ERY YULIANTO dengan Nomor Sertifikat Hak Milik5022 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,kabupaten Tanah Bumbu, dengan luas 20.000 Mz?
    , dengan nomor sertifikat hak milik : 5022 yangterletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbuatas nama ERY YULIANTO ( tanah obyek sengketa );5.
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sahatas tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan nomorSertifikat Hak Milik : 05022 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu atas nama Ery Yulianto;5.
    Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadapSertipikat Hak Milik Nomor: 05022 Desa Mangkalapi, Kecamatan KusanHulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama EryYulianto di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;6.
Register : 04-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Bln
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
NURYANTO SUBHI
Tergugat:
RAHMADI
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu
6842
  • Menolak eksepsi Turut Tergugat seluruhnya;

    Dalam pokok perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
    3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8 Juli 2020;
    4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 12.000 M2 (dua belas ribu meter persegi) dengan nomor Sertipikat Hak Milik Nomor: 05002 Desa Mangkalapi
    , Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Nur Jamilah;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor: 05002 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Nur Jamilah di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membantu Penggugat melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor
    : 05002 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Nur Jamilah;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.399.000,00 (lima juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
  • Salak, No. 233, RT/RW 08/02,Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin,Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat kuasakhusus tanggal O1 Februari 2021, sebagaiPenggugat;Lawan:Rahmadi, bertempat tinggal di Desa Mangkalapi, RT/RW. 003/000,Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi KalimantanSelatan, Desa Mangkalapi, Kusan Hulu, Kab.
    Bahwa pada tanggal 4 November 2019, NUR JAMILAHmemberikan kuasa kepada Tergugat (RAHMADI) untuk menjual tanahmilik NUR JAMILAH dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 5002 yangterletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, kabupaten TanahBumbu, dengan luas 12.000, M2;2. Bahwa selanjutnya berdasarkan surat kuasa tanggal 4November 2019, tanah milik NUR JAMILAH dengan Nomor SertifikatHak Milik 5002 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan KusanHulu, kabupaten Tanah Bumbu, dengan luas 12.000 M?
    , dengan nomor sertifikat hakmilik : 5002 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu atas nama NUR JAMILAH ( tanah obyeksengketa );5.
    Saksi Abdul Muchlis di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah tanahyang terletak di Desa Mangkalapi; Bahwa Saksi diajak oleh Tergugat ke Desa Mangkalapi sebagai Saksidalam Kuasa Penjual dan semua pemilik lahan menandatangani SuratKuasa Penjual tersebut, selain itu Saksi juga ikut menandatanganiKwitansi Jual Beli Sertipikat Hak Milik Nomor 05002 sebagai saksi dalamjual beli tersebut; Bahwa ada penyerahan uang tunai pembelian
    (dua belas ribu meter persegi)dengan nomor Sertipikat Hak Milik Nomor: 05002 Desa Mangkalapi,Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi KalimantanSelatan atas nama Nur Jamilah;5.
Register : 01-10-2012 — Putus : 11-02-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN BATULICIN Nomor 182/Pid.Sus/2012/PN.Btl
Tanggal 11 Februari 2013 — GURIANSYAH Bin MANOTA
3314
  • pit 3,Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu.Setelah Eksavator tersebut berada di titik koordinat Lintang Selatan S 032354.9 dan Bujur Timur E 115935 48.8 di Desa Mangkalapi pit 3 KecamatanKusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, ketika itu terdakwa berada ditempat tersebut dan memberi perintah kepada operator alat berat M.
    ArutminIndonesia karena terdakwa tidak memiliki ijin yang sah.Bahwa tempat dimana terdakwa melakukan usahanya eksploitasi bahangalian batubara pada waktu antara hari Jumat tanggal 01 Juni 2012 sampaidengan hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012sekitarPukul 11.00 Wita, berada dititik koordinat Lintang Selatan S 0323 54.9 dan Bujur Timur E 1153548.8 di Desa Mangkalapi pit 3 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten TanahBumbuberada dalam PKP2B PT. Arutmin Indonesia.
    ArutminIndonesia bersama dengan anggota pam opit Polda Kalsel di situ saksimendapatkan kegiatan penambangan batubara tanpa ijin kemudainsaksi bersama anggota polda kalsel langsung menghentikan kegiatantersebut dan mengamankan (satu) alat berat Exasavator Kobelco SK330 warna hijau dan segera melaporkan kejadian tersebut ke PolresTanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.e Bahwa kejadian tersebut pada hari sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitarjam 11.00 WITA di Desa Mangkalapi Kecamatan Kusan HuluKabupaten
    ArutminIndonesia.Menimbang bahwa terhadap' keterangan ahli tersebut terdakwamembenarkannya.Menimbang bahwa di persidangan telah pula mendengarkan keteranganterdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan batubaratanpa ijin sejak tanggal 01 Juni 2012 sampai dengan tanggal 09Juni 2012 dan lokasi kegiatan tersebut di Dsa Mangkalapi Pit.3Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.e Bahwa tujuan terdakwa melakukan penambangan batubara tanpaijin tersebut untuk
    RAHMI Operator alatberat dan DANNY sebagai pengawas lapangan.Bahwa lokasi yang dilakukan penambangan oleh Terdakwatelahdiambil titik koordinat pada hari Selasa tanggal 19 bulan Juni2012 Jam 15.00 Wita di Desa Mangkalapi Pit. 3 KecamatanKusah Hulu Kabupaten Tanah Bumbu, dengan disaksikan olehPUPUT ARI PAMBUDI dan M.
Register : 05-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 60/Pdt.G/2021/PN Bln
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
Gregah Waluyo
Tergugat:
Rahmadi
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu (BPN)
6522
  • >Menolak eksepsi Turut Tergugat seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Pengugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik;
    3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 3 September 2020;
    4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi dengan nomor Sertifikat Hak Milik 05047 Desa Mangkalapi
    , Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu atas nama IDERUS;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 05047 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama IDERUS di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membantu Penggugat melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor 05047 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan
    Bahwa pada tanggal 12 November 2019, IDERUS memberikan kuasakepada Tergugat (RAHMADI) untuk menjual tanah milik IDERUS denganNomor Sertifikat Hak Milik 5047 yang terletak di Desa Mangkalapi,Kecamatan Kusan Hulu, kabupaten Tanah Bumbu, dengan luas 20.000 M2;2. Bahwa selanjutnya berdasarkan surat kuasa tanggal 12 November 2019,tanah milik IDERUS dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 5047 yang terletak diDesa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, kabupaten Tanah Bumbu,dengan luas 20.000 M?
    Bahwa RAHMADI (Tergugat) sebagai kuasa menjual atas sebidang tanahdengan Nomor Sertifikat Hak Milik 5047 yang terletak di Desa Mangkalapi,Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten tanah Bumbu, dengan luas luas 20.000,M2 dengan atas nama IDERUS saat ini telah tidak diketahui tempattinggalnya dengan pasti;4.
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sahatas tanah seluas 20.000 M2, dengan nomor sertifikat hak milik : 5047 yangterletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten TanahBumbu atas nama IDERUS (tanah obyek sengketa );5.
    Saksi Abdul Muchlis, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah tanah yangterletak di Desa Mangkalapi; Bahwa saksi diajak oleh Tergugat ke Desa Mangkalapi sebagai Saksidalam Kuasa Penjual dan semua pemilik lahan menandatangani SuratKuasa Penjual tersebut; Bahwa ada penyerahan uang tunai saat itu dirumah Tergugat pada bulanSeptember 2020 serta yang menerima adalah Tergugat;Halaman 8 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 60/Pat.G
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sahatas tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi dengan nomorSertifikat Hak Milik 05047 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu atas nama IDERUS;5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadapSertipikat Hak Milik Nomor 05047 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama IDERUS diBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;6.
Register : 05-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 43/Pdt.G/2021/PN Bln
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
Juhariansyah
Tergugat:
Rahmadi
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu (BPN)
3935
  • Menolak eksepsi Turut Tergugat seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Pengugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik;
    3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 26 Agustus 2020;
    4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 05041 Desa Mangkalapi
    , Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu atas nama Supriawan;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor: 05041 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Supriawan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membantu Penggugat melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 05041 Desa Mangkalapi, Kecamatan
    Bahwa pada tanggal 11 November 2019, SUPRIAWANmemberikan kuasa kepada Tergugat (RAHMADI) untuk menjual tanahmilik SUPRIAWAN dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 5041 yang terletakdi Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, kabupaten Tanah Bumbu,dengan luas 20.000 M2;2. Bahwa sSelanjutnya berdasarkan surat kuasa tanggal 11 November2019, tanah milik SUPRIAWAN dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 5041yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, kabupatenTanah Bumbu, dengan luas 20.000 M?
    Bahwa RAHMADI (Tergugat) sebagai kuasa menjual atassebidang tanah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 5041 yang terletak diDesa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten tanah Bumbu,dengan luas luas 20.000, M2 dengan atas nama SUPRIAWAN saat initelah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan pasti;4.
    , dengan nomor sertifikat hak milik : 5041 yangterletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbuatas nama SUPRIAWAN ( tanah obyek sengketa );5.
    Padapemeriksaan setempat ini para pihak telah menunjukkan letak tanah yangmenjadi objek sengketa, yang terletak Desa Mangkalapi, Kecamatan KusanHulu, kabupaten Tanah Bumbu, beserta dengan batasbatasnya sebagaiberikut: Utara: berbatasan dengan lahan milik PT. Adisurya Cipta Lestari; Timur : berbatasan dengan lahan milik Sabriansyah; Barat: berbatasan dengan lahan milik M.
    (dua puluh ribu meter persegi) dengan nomorSertifikat Hak Milik : 05041 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu atas nama Supriawan;5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadapSertipikat Hak Milik Nomor: 05041 Desa Mangkalapi, Kecamatan KusanHulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas namaSupriawan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;6.
Register : 19-06-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN BATULICIN Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN Bln
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
Terdakwa:
MUHAMMAD SHOLEH RIDHO bin FADIL
4617
  • Pol. 3405 ZAC memboncengkan Lailatul Qulbia dari arah Desa Kuranjimenuju arah ke Desa Mangkalapi dengan kecepatan tinggi dimana cuacacerah, pagi hari, lalu lintas sepi, jalan beraspal baik, sekitar tempat kejadianadalah perkampungan padat penduduk.Ketika terdakwa berbelok ke arah kanan seberang jalan, terdakwa tidakmemperhatikan apakah ada sepeda motor yang melaju dari arah berlawananatau tidak karena terdakwa memotong jalan untuk berjaga jaga apabilaada kendaraan lain yang melaju dari arah yang
    DesaKarang Mulia RT 4 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah BumbuProvinsi Kalimantan Selatan;Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara sepeda motor Yamaha JupiterMX warna hitam yang dikendarai adik saksi yaitu Terdakwa denganmembonceng saksi dengan sepeda motor Honda Supra X warna hitam;Bahwa Saksi dan Terdakwa berboncengan dari arah Desa Kuranji menujuDesa Mangkalapi sedangkan sepeda motor Honda Supra X warna hitamdari arah sebaliknya, saat itu saksi dan Terdakwa akan berangkat kerja;Bahwa awalnya
    saksi dan Terdakwa berboncengan sepeda motorberangkat kerja, saat berada di Desa Karang Mulya RT. 4 dan akan belokke kanan masuk ke Gang Arasit tibatiba pada saat bersamaan datangdari arah berlawanan sepeda motor Supra X warna hitam lalu terjaditabrakan;Bahwa kecepatan sepeda motor yang Terdakwa kendarai kirakira 2030Km/Jam sedangkan kecepatan sepeda motor Supra X warna hitamtersebut sekitar 70 Km/jam;Bahwa kecelakaan tersebut terjadi di badan jalan sebelah kanan arahDesa Mangkalapi menuju arah
    Desa Kuranji;Bahwa posisi sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang saksi tumpangi dansepeda motor supra X warma hitam berada di badan jalan sebelah kananarah desa Mangkalapi dan untuk kedua pengendara dan saksi jugaberada di badan jalan sebelah kanan;Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi dan Terdakwa luka ringansedangkan korban mengeluarkan darah dan keesokan harinya saksimendengar kabar bahwa korban meninggal dunia;Bahwa Terdakwa tidak memiliki SIM dan saksi serta Terdakwa pada saatkejadian tabrakan
    DA 2887 GL;Bahwa benar Terdakwa mengendarai sepeda motor dan saksi LailatulQulbia membonceng dari arah Desa Kuranji menuju arah ke DesaMangkalapi sedangkan sepeda motor Honda Supra X 125cc warna hitamdari arah Desa Mangkalapi menuju arah Desa Kuranji;Bahwa benar pada awalnya Terdakwa dengan saksi Lailatul Qulbiaberangkat kerja di kebun PT.
Register : 05-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 42/Pdt.G/2021/PN Bln
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
Juhariansyah
Tergugat:
Rahmadi
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu (BPN)
3019
  • Menolak eksepsi Turut Tergugat seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Pengugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik;
    3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 26 Agustus 2020;
    4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 05024 Desa Mangkalapi
    , Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu atas nama Surian.J;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor: 05024 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Surian.J di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membantu Penggugat melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 05024 Desa Mangkalapi, Kecamatan
    Bahwa Selanjutnya berdasarkan surat kuasa tanggal 11 November2019, tanah milik SURIAN,J dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 5024yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, kabupatenTanah Bumbu, dengan luas 20.000 M?
    Bahwa RAHMADI (Tergugat) sebagai kuasa menjual atassebidang tanah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 5024 yang terletak diDesa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten tanah Bumbu,dengan luas luas 20.000, M2 dengan atas nama SURIAN,J saat ini telahtidak diketahui tempat tinggalnya dengan pasti;4.
    Bahwa atas kejadian tersebut Penggugat merasa sangatdirugikan karena Penggugat sudah dengan itikat baik telahmembeli Tanah Obyek Sengketa tersebut akan tetapi Penggugattidak bisa melakukan balik nama atas Tanah Obyek Sengketatersebut menjadi atas nama Penggugat dikarenakan Tergugatsebagai kuasa menjual tanah milik SURIAN,J dengan Nomor SertifikatHak Milik 5024 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan KusanHulu, kabupaten Tanah Bumbu, dengan luas 20.000 M?
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalahpemilik sah atas tanah seluas 20.000 M2, dengan nomor sertifikat hakmilik : 5024 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu atas nama SURIAN,J ( tanah obyeksengketa );5, Menetapkan Penggugat untuk bertindak atas nama SURIAN,Juntuk menghadap Badan Pertanahan Nasional (Turut Tergugat)Kabupaten Tanah Bumbu untuk proses balik nama atas Sertifikat HakMilik Nomor : 5024 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan KusanHulu
    (dua puluh ribu meter persegi) dengan nomorSertifikat Hak Milik : 05024 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu atas nama Surian.J;5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadapSertipikat Hak Milik Nomor: 05024 Desa Mangkalapi, Kecamatan KusanHulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas namaSurian.J di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;6.
Register : 05-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Bln
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
Gregah Waluyo
Tergugat:
Rahmadi
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu (BPN)
5316
  • eksepsi Turut Tergugat seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Pengugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik;
    3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 3 September 2020;
    4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 20.000 M2(dua puluh ribu meter persegi) dengan nomor Sertifikat Hak Milik : 05054 Desa Mangkalapi
    , Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu atas nama Firda Fazrina;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor: 05054 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Firda Fazrina di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membantu Penggugat melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 05054 Desa Mangkalapi,
    Bahwa pada tanggal 12 November 2019, FIRDA FAZRINAmemberikan kuasa kepada Tergugat (RAHMADI) untuk menjual tanahmilik FIRDA FAZRINA dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 5054 yangterletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, kabupaten TanahBumbu, dengan luas 20.000 M2;2.
    Bahwa selanjutnya berdasarkan surat kuasa tanggal 12 November2019, tanah milik FIRDA FAZRINA dengan Nomor Sertifikat Hak Milik5054 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,kabupaten Tanah Bumbu, dengan luas 20.000 Mz?
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalahpemilik sah atas tanah seluas 20.000 M2, dengan nomor sertifikat hakmilik : 5054 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu atas nama FIRDA FAZRINA ( tanah obyeksengketa );5.
    ABDUL MUCHLIS, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah tanahyang terletak di Desa Mangkalapi; Bahwa saksi diajak oleh Tergugat ke Desa Mangkalapi sebagaiSaksi dalam Kuasa Penjual dan semua pemilik lahan menandatanganiSurat Kuasa Penjual tersebut; Bahwa ada penyerahan uang tunai saat itu dirumah Tergugat padabulan September 2020 serta yang menerima adalah Tergugat; Bahwa saksi mengetahul penyerahan uang karena saksi menjadiSaksi
    (dua puluh ribu meter persegi) dengan nomorSertifikat Hak Milik : 05054 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu atas nama Firda Fazrina;5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadapSertipikat Hak Milik Nomor: 05054 Desa Mangkalapi, Kecamatan KusanHulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas namaFirda Fazrina di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;6.
Register : 05-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Bln
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
NURYANTO SUBHI
Tergugat:
RAHMADI
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANAH BUMBU
4243
  • eksepsi Turut Tergugat seluruhnya;

    Dalam pokok perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
    3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8 Juli 2020;
    4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) dengan nomor Sertipikat Hak Milik Nomor: 05012 Desa Mangkalapi
    , Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Samsi;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor: 05012 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Samsi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membantu Penggugat melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 05012 Desa
    Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Samsi;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.399.000,00 (lima juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
  • Salak, No. 233, RT/RW 08/02,Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin,Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat kuasakhusus tanggal O1 Februari 2021, sebagaiPenggugat;Lawan:Rahmadi, bertempat tinggal di Desa Mangkalapi, RT/RW. 003/000,Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi KalimantanSelatan, Desa Mangkalapi, Kusan Hulu, Kab.
    Bahwa selanjutnya berdasarkan surat kuasa tanggal 4November 2019, tanah milik SAMSI dengan Nomor Sertifikat Hak Milik5012 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,kabupaten Tanah Bumbu, dengan luas 15.000, M?
    , dengan nomor sertifikat hakmilik : 5012 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu atas nama SAMSI ( tanah obyek sengketa );5.
    Saksi Abdul Muchlis di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah tanahyang terletak di Desa Mangkalapi; Bahwa Saksi diajak oleh Tergugat ke Desa Mangkalapi sebagai Saksidalam Kuasa Penjual dan semua pemilik lahan menandatangani SuratKuasa Penjual tersebut, selain itu Saksi juga ikut menandatanganiKwitansi Jual Beli Sertipikat Hak Milik Nomor 05012 sebagai saksi dalamjual beli tersebut; Bahwa ada penyerahan uang tunai pembelian
    (lima belas ribu meter persegi)dengan nomor Sertipikat Hak Milik Nomor: 05012 Desa Mangkalapi,Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi KalimantanSelatan atas nama Samsi;5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik namaterhadap Sertipikat Hak Milik Nomor: 05012 Desa Mangkalapi,Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi KalimantanSelatan atas nama Samsi di Badan Pertanahan Nasional KabupatenTanah Bumbu;6.
Register : 05-02-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Bln
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
NURYANTO SUBHI
Tergugat:
RAHMADI
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANAH BUMBU
7535
  • eksepsi Turut Tergugat seluruhnya;

    Dalam pokok perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
    3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8 Juli 2020;
    4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) dengan nomor Sertipikat Hak Milik Nomor: 05015 Desa Mangkalapi
    , Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Undung;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor: 05015 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Undung di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membantu Penggugat melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 05015 Desa
    Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Undung;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.399.000,00 (lima juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
  • Salak, No. 233,RT/RW 08/02, Kelurahan Batulicin, KecamatanBatulicin, Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan suratkuasa khusus tanggal O01 Februari 2021, sebagaiPenggugat;Lawan:Rahmadi, bertempat tinggal di Desa Mangkalapi, RT/RW 003/000, DesaMangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten TanahBumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, Desa Mangkalapi,Kusan Hulu, Kab.
    Bahwa pada tanggal 4 November 2019, UNDUNG memberikankuasa kepada Tergugat (RAHMADI) untuk menjual tanah milik UNDUNGdengan Nomor Sertipikat Hak Milik 5015 yang terletak di Desa Mangkalapi,Kecamatan Kusan Hulu, kabupaten Tanah Bumbu, dengan luas 15.000 M2;2. Bahwa selanjutnya berdasarkan surat kuasa tanggal 4 November2019, tanah milik UNDUNG dengan Nomor Sertipikat Hak Milik 5015 yangterletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten TanahBumbu, dengan luas 15.000 M?
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemiliksah atas tanah seluas 15.000 M2, dengan nomor Sertipikat Hak Milik :5015 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu,Kabupaten Tanah Bumbu atas nama UNDUNG (tanah obyek sengketa);5.
    Saksi Abdul Muchlis dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah tanah yangterletak di Desa Mangkalapi; Bahwa Saksi diajak oleh Tergugat ke Desa Mangkalapi sebagai Saksidalam Kuasa Penjual dan semua pemilik lahan menandatangani SuratKuasa Penjual tersebut; Bahwa ada penyerahan uang tunai saat itu di rumah Tergugat pada bulanJuli dan Agustus 2020 serta yang menerima adalah Tergugat; Bahwa Saksi tahu karena Saksi menjadi Saksi dalam
    Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik namaterhadap Sertipikat Hak Milik Nomor: 05015 Desa Mangkalapi, KecamatanKusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atasnama Undung di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membantuPenggugat melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor:05015 Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten TanahBumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Undung;7.