Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 07-09-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 40/PDT/2018/PT MDN
Tanggal 6 Juni 2018 — WANISERAN MANIBALAN VS SANTJI,DK
2817
  • WANISERAN MANIBALAN VS SANTJI,DK
    PUTUSANNomor 40/Pdt/2018/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara :Winiseran Manibalan, Lahir di Medan, tanggal 28 April 1976, WarganegaraIndonesia, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl.Kalingga Nomor. 2, Kelurahan Petisah Tengah, kecamatanMedan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, dalamhal ini diwakili oleh Kuasanya
Register : 18-12-2015 — Putus : 01-02-2016 — Upload : 14-04-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 322/Pdt.P/2015/PN Mdn
Tanggal 1 Februari 2016 — Pemohon:
1.WINISERAN MANIBALAN
2.RITA
915
  • M E N E T A P K A N :

    • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam akta kelahiran Pemohon No.436/DIS/WNI/2007 tanggal 11 April 2007 dari MANIBALAN WINISERAN menjadi WINISERAN MANIBALAN ;
    • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan seterimanya salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk mencatatkan
    Pemohon:
    1.WINISERAN MANIBALAN
    2.RITA
Register : 25-05-2015 — Putus : 17-11-2015 — Upload : 25-07-2016
Putusan PTUN MEDAN Nomor 33/G/2015/PTUN-MDN
Tanggal 17 Nopember 2015 — WINISERAN MANIBALAN VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG
6729
  • WINISERAN MANIBALAN VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG
    PUTUSANNOMOR: 33/G/2015/PTUNMDN"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Tata Usaha Negara Medan, yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara padaTingkat Pertama dengan Acara Biasa yang dilaksanakan di Gedungyang telah ditentukan di Jalan Bunga Raya Nomor: 18, Medan, telahmenjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalamsengketa antara: WINISERAN MANIBALAN Warga Negara Indonesia, PekerjaanWiraswasta, Tempat Tinggal Jalan KalinggaNomor: 2, Kelurahan
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 362 K/TUN/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — WINISERAN MANIBALAN VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG, DK
3744 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WINISERAN MANIBALAN VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG, DK
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:WINISERAN MANIBALAN, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanWiraswasta, beralamat di Jalan Kalingga Nomor 2, Kelurahan PetisahTengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi SumateraUtara;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Amir T. Tampubolon, S.H., danSyamsul Hutauruk, S.H., Para Advokat pada Kantor HukumAmir T.
    Tentang Eksepsi Adanya Perkara Lain Bahwa, terhadap permasalahan yang menjadi pokok persoalan dalamperkara ini yaitu, tentang kepemilikan atas tanah yang diatasnya terbitSHM No. 1257/Desa Lubuk Pakam Pekan, atas nama San Tji (TergugatIl Intervensi) telah pula diajukan Penggugat dalam perkara perdata diPengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagaimana terdaftar dibawah registerNomor: 21/Pdt.G/2015/PNLP, antara Winiseran Manibalan sebagaiPenggugat lawan San Tji sebagai Tergugat , yang hingga kini masihdalam
    berikut: Bahwa substansi sengketa dalam perkara ini adalah masalah kepemilikankarena adanya perjanjian hutang piutang dengan jaminan tanah antaraPenggugat dan Tergugat II Intervensi sehingga Pengadilan Tata UsahaNegara secara absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan PemohonKasasi : WINISERAN MANIBALAN
Register : 01-02-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 08-02-2022
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 18/B/2016/PT.TUN.MDN
Tanggal 26 April 2016 — Pembanding/Terbanding/Penggugat : WINISERAN MANIBALAN
Terbanding/Pembanding/Tergugat II Intervensi I : SAN TJI
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
2315
  • Pembanding/Terbanding/Penggugat : WINISERAN MANIBALAN
    Terbanding/Pembanding/Tergugat II Intervensi I : SAN TJI
    Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
    Nomor : 18/B/2016/PT.TUNMDN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPUTUSANPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkatbanding, yang bersidang di Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMedan, Jalan Peratun Komplek Medan Estate Medan, telah menjatuhkanPutusan sebagaimana terurai dibawah ini dalam perkara antara;WINISERAN MANIBALAN,Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanWiraswasta, bertempat tinggal Jalan KalinggaNomor
Putus : 14-04-2016 — Upload : 15-07-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 21/Pdt.G/2015/PN Lbp
Tanggal 14 April 2016 — WINISERAN MANIBALAN Lahir di Medan, tanggal 28 April 1976, Warganegara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Kalingga Nomor. 2, Kelurahan Petisah Tengah, kecamatan Medan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya AMIR T.
10910
  • WINISERAN MANIBALAN Lahir di Medan, tanggal 28 April 1976, Warganegara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Kalingga Nomor. 2, Kelurahan Petisah Tengah, kecamatan Medan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya AMIR T.
    PUTUSANNomor 21/Pdt.G/2015/PN Lbp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara:WINISERAN MANIBALAN Lahir di Medan, tanggal 28 April 1976,Warganegara Indonesia, pekerjaanWiraswasta, bertempat tinggal di Jl.
    padatanggal 12062014 atas nama San Tji (Tergugat / Tergugat Intervensi Il),dengan luas 640 M2 (enam ratus empat puluh meter persegi) berdasarkanSura Ukur No. 791/Lubuk Pakam Pekan/2014, bertanggal 04062014, potocopy mana telah dibubuhi materai cukup dan telah dinazegelen di Ka8untorPos Medan, yang selanjutnya diberi tanda bukti T1 / TInt.II1;Foto copy Kwitansi tanda terima uang dari Bapak San Tji sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) bertanggal 15122014 yang diterimaKuasa Hukum Winiseran Manibalan
    Saksi NISA : Bahwa saksi kenal dengan Tergugat Intervensi /Penggugat Asal (WiniseranManibalan); Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Penggugat Asal akantetapi saksi karyawan di Toko Kain milik Penggugat (Winiseran Manibalan)dan sudah bekerja sekitar 6 (enam) tahun; Bahwa saksi ketahui dalam perkara ini adalah mengenai jual beli tanahbeserta bangunan diatasnya seluas 320 M2 (tiga ratus dua puluh meterpersegi) yang terletak di jalan Diponegoro Lubuk Pakam Pekan; Bahwajual beli tersebut dilakukan
    antara Winiseran Manibalan dan San Tjitersebut dilakukan di hadapan Notaris /PPAT Theresia Martianna Siahaan,SH di Lubuk Pakam dari awal sampai dengan selesai dan setelah itu uangdiserahkan Penggugat kepada San Tji; Bahwa tanah tersebut dibeli tahun 2012 oleh Winiseran Manibalan sehargaRp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah); Bahwa setelah tanah tersebut dibeli Penggugat (Winiseran Manibalan) tidakpernah menguasai tanah tersebut; Bahwa luas tanah tersebut keselurunhan 600 M2 dan tanah yang dibeli