Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2018 — Putus : 27-12-2018 — Upload : 18-09-2020
Putusan PN KENDAL Nomor 256/Pdt.P/2018/PN Kdl
Tanggal 27 Desember 2018 — Pemohon:
1.HENDRO ASTUTI
2.SAMYONO WIDAGDO
403
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan sah menurut hukum pembetulan nama Para Pemohon didalam akta perkawinan nomor :05/2001 tanggal 29 Januari 2001 yang dibuat oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Kendal yang tertulis dan terbaca ANDREAS SAMYONO WIDAGDO dan MAXIMALAN YULIA HENDRO ASTUTI adalah salah seharusnya yang benar tertulis dan terbaca SAMYONO WIDAGDO dan HENDRO ASTUTI;
    3. Memerintahkan kepada
    Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal yang tertulis dan terbaca Andreas Samyono Widagdo dan Maximalan Yulia Hendro Astuti adalah salah seharusnya yang benar tertulis dan terbaca Samyono Widagdo dan Hendro Astuti
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp 354.000,- ( Tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah ) ;