Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 533/Pid.B/2018/PN Sim
Tanggal 21 Nopember 2018 — MANGALAN SINAGA
566
  • Menyatakan terdakwa MANGALAN SINAGA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam dakwaan ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    MANGALAN SINAGA
    Bahwa saksi mendatangi terdakwa MANGALAN SINAGA dirumahnya hendak menanyakan apa maksud perkataanTERDAKWA MANGALAN SINAGA yang mengatakan kepadasaksi Taik kau di Warung tuak OJAK SIHALOHO, saksi masukkedalam rumah TERDAKWA MANGALAN SINAGA dandan TERDAKWA MANGALANmengatakan Lae....
    dan disusulTERDAKWA MANGALAN SINAGA juga berdiri di bangkunya yangjarak keduanya sekitar 2 meter selanjutnya saksi menuju ketengahantara SAKSI KORBAN POLTAK SIHOMBING denganHalaman 12 dari 29 Putusan Nomor 533/Pid.B/2018/PN SimTERDAKWA MANGALAN SINAGA dan sambil memisahkanmenagatakan menyuruh SAKSI KORBAN POLTAK SIHOMBING keluar dari pintubelakang dan TERDAKWA MANGALAN SINAGA keluar dari pintudepan dan keduannya keluar;Sudah sudah, keluar keluar bang dan saksiBahwa Saksi tidak mengetahui apa sebabnya
    MANGALAN SINAGA tersebut adabercak darah nya.Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekira pukul17.00 Wib TERDAKWA MANGALAN SINAGA datang ke warungtuak OJAK SIHALOHO dimana pada saat itu yang ada di dalamwarung tuak tersebut Saksi duduk bersama SAKSI KORBANPOLTAK SIHOMBING satu meja dengan jarak sekitar 2 meter danSAMSUL BAHRI NASUTION duduk sendirian di meja lainnya,selanjutnya TERDAKWA MANGALAN SINAGA masuk dan dudukberdekatan dengan SAMSUL BAHRI NASUTION, pada saat itumengatakan kepada
    kerumah Saksi mengatakan TERDAKWAMANGALAN SINAGA memegang sapu menjolok jolokkan kebawah kelantai dan melihat ada kaki orang berlumuran darah didepan pintu rumah TERDAKWA MANGALAN SINAGA,Bahwa saksi tidak ada melihat alat apa yang dipegangTERDAKWA MANGALAN SINAGA dan SAKSI KORBAN POLTAKSIHOMBING didalam rumah TERDAKWA MANGALAN SINAGApada saat itu;Halaman 16 dari 29 Putusan Nomor 533/Pid.B/2018/PN Sim Bahwa pada saat itu terdakwa memakai celan pendek dan bajukaos tersebut dan Terdakwa sering memakai
    Taik selanjutnya TERDAKWA MANGALAN SINAGAdan SAKSI KORBAN POLTAK SIHOMBING berdiri ditempatmasing masing dan TERDAKWA MANGALAN SINAGAKau yang Taik ..... dan saling maki memaki,mengatakanselanjutnya SANGKOT RANGKUTI berdiri dan berada di tengahtengah TERDAKWA MANGALAN SINAGA dan SAKSI KORBANPOLTAK SIHOMBING dan melerai keduanya dan menyuruhTERDAKWA MANGALAN SINAGA pulang melalui pintu depanwarung tuak;Bahwa SAKSI KORBAN POLTAK SIHOMBING Keluar dari Pintubelakang warung tuak dan keduanya keluar dan
Register : 31-10-2016 — Putus : 06-11-2016 — Upload : 05-12-2017
Putusan PN TARUTUNG Nomor 211/Pid.B/2016/PN Trt
Tanggal 6 Nopember 2016 — Mangalan Hutagalung
267
  • M E N G A D I L I: Menyatakan terdakwa MANGALAN HUTAGALUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MANGALAN HUTAGALUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 20 (dua puluh) hari; Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong kayu bulat berukuran 89,5
    Mangalan Hutagalung
    PUTUSANNomor : 211/Pid.B/2016/PNTrt.Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaPengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah mengambil putusan sebagai tersebutdibawah ini, dalam perkara Terdakwa :Nama : MANGALAN HUTAGALUNG.Tempat Lahir : Pagar Batu.Umur/Tanggal Lahir =: 75 Tahun / 22 Mei 1941.Jenis Kelamin : Perempuan.Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal : Pangurasan Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon
    Menyatakan Terdakwa Mangalan Hutagalung terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 351 ayat (1)KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Mangalan Hutagalung, dengan pidana penjara selama (satu)bulan penjara dipotong masa Tahanan;3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) potong kayu bulat ukuran + 89,5 cmDirampas untuk dimusnahkan4. Menetapkan agar terdakwa tetap dilakukan penahanan;5.
    padapokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebutdan memohon keringanan hukuman dari tuntutan dengan alasan bahwa atas kejadian perkara initerdakwa merasa bersalah , menyesal dan berjanji serta tidak mengulangi dikemudian hari;Setelah mendengar permohonan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknyabertetap pada tuntutan semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan telah didakwamelakukan tindak pidana sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Mangalan
    Dermawan Sinaga, Dokter padaRumah Sakit Umum Daerah Tarutung.Perbuatan Terdakwa Mangalan Hutagalung tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut telah dibacakan dandielaskan kepada Terdakwa dan Terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut,dan Terdakwa menyatakan tidak menaruh dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan apapun jugaatas dakwaan tersebut;Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut
    atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa pada pokoknyamembenarkannya dan tidak menaruh keberatan;Menimbang bahwa keterangan saksi Devi Hutauruk Als Devi dan Keterangan saksi BaritaSilaban telah dibacakan Anggota Polri Yuliana Octavia Silaban NRP didepan persidangan danatas keterangan saksisaksi tersebut terdakwa menyetakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa dalam perkara im Terdakwa tidak ada mengajukan saksi yangmenguntungkan atau meringankan baginya;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Mangalan
Register : 19-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 31-12-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 553/Pid.B/2018/PN Sim
Tanggal 21 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
ADE JAYA ISMANTO, S.H
Terdakwa:
MANGALAN SINAGA
398
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MANGALAN
    Penuntut Umum:
    ADE JAYA ISMANTO, S.H
    Terdakwa:
    MANGALAN SINAGA
    Bahwa saksi mendatangi terdakwa MANGALAN SINAGA dirumahnya hendak menanyakan apa ~maksud perkataanTERDAKWA MANGALAN SINAGA yang mengatakan kepadasaksi Taik kau di Warung tuak OJAK SIHALOHO, saksi masukkedalam rumah TERDAKWA MANGALAN SINAGA danmengatakan Lae....
    dan disusulTERDAKWA MANGALAN SINAGA juga berdiri di bangkunya yangjarak keduanya sekitar 2 meter selanjutnya saksi menuju ketengahantara SAKSI KORBAN POLTAK SIHOMBING denganHalaman 12 dari 29 Putusan Nomor 533/Pid.B/2018/PN SimTERDAKWA MANGALAN SINAGA dan sambil memisahkanmenagatakan Sudah sudah, keluar keluar bang dan saksimenyuruh SAKSI KORBAN POLTAK SIHOMBING keluar dari pintubelakang dan TERDAKWA MANGALAN SINAGA keluar dari pintudepan dan keduannya keluar;Bahwa Saksi tidak mengetahui apa sebabnya
    MANGALAN SINAGA tersebut adabercak darah nya.Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekira pukul17.00 Wib TERDAKWA MANGALAN SINAGA datang ke warungtuak OJAK SIHALOHO dimana pada saat itu yang ada di dalamwarung tuak tersebut Saksi duduk bersama SAKSI KORBANPOLTAK SIHOMBING satu meja dengan jarak sekitar 2 meter danSAMSUL BAHRI NASUTION duduk sendirian di meja lainnya,selanjutnya TERDAKWA MANGALAN SINAGA masuk dan dudukberdekatan dengan SAMSUL BAHRI NASUTION, pada saat itumengatakan kepada
    kerumah Saksi mengatakan TERDAKWAMANGALAN SINAGA memegang sapu menjolok jolokkan kebawah kelantai dan melihat ada kaki orang berlumuran darah didepan pintu rumah TERDAKWA MANGALAN SINAGA,Bahwa saksi tidak ada melihat alat apa yang dipegangTERDAKWA MANGALAN SINAGA dan SAKSI KORBAN POLTAKSIHOMBING didalam rumah TERDAKWA MANGALAN SINAGApada saat itu;Halaman 16 dari 29 Putusan Nomor 533/Pid.B/2018/PN Sim Bahwa pada saat itu terdakwa memakai celan pendek dan bajukaos tersebut dan Terdakwa sering memakai
    Taik selanjutnya TERDAKWA MANGALAN SINAGAdan SAKSI KORBAN POLTAK SIHOMBING berdiri ditempatmasing masing dan TERDAKWA MANGALAN SINAGAmengatakan Kau yang Taik ..... dan saling maki memaki,selanjutnya SANGKOT RANGKUTI berdiri dan berada di tengahtengah TERDAKWA MANGALAN SINAGA dan SAKSI KORBANPOLTAK SIHOMBING~ dan melerai keduanya dan menyuruhTERDAKWA MANGALAN SINAGA pulang melalui pintu depanwarung tuak;Bahwa SAKSI KORBAN POLTAK SIHOMBING Keluar dari Pintubelakang warung tuak dan keduanya keluar dan
Register : 06-12-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 749/Pid.B/2021/PN Srh
Tanggal 29 Desember 2021 — Penuntut Umum:
MESAYUS AGUSTIN BANGUN, SH
Terdakwa:
AGUSTONO Alias CELENG
770
  • 18 19, 1 (Satu) kunci ring 8 9, 1 (Satu) kunci ring pas 24, 1 (Satu) kunci ring pas 12, 1 (Satu) kunci ring pas 10, 1 (Satu) kunci pas 18 19, 1 (Satu) kunci pas 17 18, 1 (Satu) kunci pas 14 15, 1 (Satu) kunci pas 12 14;
    1 (Satu) obeng pas bergagang plastik warna biru;
    Dirampas Untuk Dimusnahkan;
    2 (Dua) batang besi pipa kipas dengan panjang 1,5 meter;
    2 (Dua) batang besi as mangalan