Ditemukan 2 data
I GN AGUNG WIRA ANOM SAPUTRA
Terdakwa:
NIKEN MANINKING CHRISTI binti PUJI EKO WINARNO
52 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Niken Maninking Christi Binti Puji Eko Winarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu Penuntut
Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Niken Maninking Christi Binti Puji Eko Winarno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit laptop merk ACER warna hitam
Penuntut Umum:
I GN AGUNG WIRA ANOM SAPUTRA
Terdakwa:
NIKEN MANINKING CHRISTI binti PUJI EKO WINARNO
13 — 1
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (DENI YULIANTO bin SUTOPO) terhadap Penggugat (NIKEN MANINKING CHRISTI binti PUJI EKO WINARNO);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lumajang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang untuk dicatat dalam daftar yang di sediakan untuk itu;
5.