Ditemukan 6 data
ZULKARNAEN
Terdakwa:
1.IMANUEL LAISIMAU Alias IMANUEL
2.MARTEN MANLAU
3.SADRAK LETMAI Alias SADA
4.YUSUP MANLAU Alias USU
5.YULIUS MAIBILA Alias SLAR
84 — 28
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa I Imanuel Leisimau, terdakwa II Marten Manlau, terdakwa III Sadrak Letmai alias Sada, terdakwa IV Yusup Manlau alias Usu dan terdakwa V Yulius Maibila alias Slar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Imanuel Leisimau, terdakwa II Marten Manlau, terdakwa III
Sadrak Letmai alias Sada, terdakwa IV Yusup Manlau alias Usu dan terdakwa V Yulius Maibila alias Slar oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah besi ulir dengan ujung berbentuk kuku kambing dengan panjang sekitar
Penuntut Umum:
ZULKARNAEN
Terdakwa:
1.IMANUEL LAISIMAU Alias IMANUEL
2.MARTEN MANLAU
3.SADRAK LETMAI Alias SADA
4.YUSUP MANLAU Alias USU
5.YULIUS MAIBILA Alias SLAR,Terdakwa Ill SADRAK LETMAI, Terdakwa IV YUSUP MANLAU, Terdakwa V YULIUSMAIBILA, dan WELEM P.
, Terdakwa Ill SADRAK LETMAI,Terdakwa IVYUSUP MANLAU, Terdakwa V YULIUS MAIBILA, WELEM P.
Selanjutnya LodewikLetkamang, Alexander Letkamang dan Arit Frediktus Letkamang menyerang kamidengan membusungkan busur ke arah kami, lalu Yulius Maibila, Marten Manlaudan Yusup Manlau mengambil busur tersebut dan pergi meninggalkan lokasi;Bahwa Terdakwa V Yulius Maibila, Terdakwa II Marten Manlau dan terdakwa IVYusup Manlau tidak melihat kejadian pemukulan antara terdakwa Ill SadrakLetmai dengan Sem Letkamang karena setelah terdakwa V Yulius Maibila,terdakwa II Marten Manlau dan terdakwa IV Yusup
, terdakwa V Yulius Maibila,terdakwa II Marthen Manlau dan Welem Piterson Manlau untuk pulang, tibatibaSem Letkamng langsung berjalan menuju ke arah Sadrak Letmai dan berkataLu ni yang Sadrak Letmai, lu ni yang saya ada cari.
denganmenggunakan sepeda motor yaitu terdakwa Il Marten Manlau berboncenganHalaman 39 dari 55 Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN KlIbdengan terdakwa IV Yusup Manlau sedangkan terdakwa V Yulius Maibila sendirimengendarai sepeda motor;Bahwa pada saat bertemu dengan terdakwa II Marten Manlau, terdakwa IVYusup Manlau dan terdakwa V Yulius Maibila, saksi menyampaikan agarmereka tidak kembali lagi ke lokasi kejadian;Bahwa kejadian pertama yaitu pada saat Sem Letkamang merampas parangdari terdakwa Ill Sadrak
Terdakwa:
Amansyah Alias Manlau
41 — 23
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Amansyah alias Manlau tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Terdakwa:
Amansyah Alias Manlau
2.Lucia Indri Primastuti, SH
Terdakwa:
AMANSYAH alias MANLAU
55 — 14
2.Lucia Indri Primastuti, SH
Terdakwa:
AMANSYAH alias MANLAU
37 — 8
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tebing Tinggi, pada Hari SENIN tanggal 18 MEI 2015 olehTanty Helen Manlau, S.H., selaku Hakim Ketua, SANGKOT L. TOBING, S.H.
TOBING, S.H., M.H Tanty Helen Manlau, S.H.MATILDA C.K, S.H., Panitera PenggantiRohana Pardede, S.H.Halaman 26 dari 26 Putusan Nomor 454/Pid.B/2014/PN Tjb
35 — 11
tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Mutahberupa emas 24 karat senilai 1/2 emas (1,25 gram emas);
binti Parlin Manalu (perempuan), umur 5 tahun, berada dibawah asuhan (Hadhanah) Penggugat Rekonvensi;
76 — 13
Dairi ;Menimbang, bahwa setelah saksi korban Dinda Lestari sampai dirumah orangtua saksi korban Dinda Lestari ternyata isteri TerdakwaRamlan Boang Manalu yaitu saksi Siti Aisyah dan Terdakwa RamlanBoang Manlau datang ke rumah orang tua saksi korban Dinda Lestari dankemudian saksi Siti Aisyah masuk ke rumah saksi Dahlia Br.