Ditemukan 3 data
37 — 15
Menyatakan terdakwa Hondriono SE Als Ong Bin Mannatim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;3. Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara ;4.
HONDRIONO, SE Als ONG Bin MANNATIM
Menyatakan terdakwa Hondriono SE Als ONG Bin Mannatim bersalahtelah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menghukum oleh karena itu terdakwa Hondriono SE Als ONG BinMannatim dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 1.000.000.000.
kKemudianhari ;Setelah mendengar Tanggapan lisan dari Penuntut Umum atas NotaPembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tersebut denganmenyatakan tetap pada Surat Tuntutan semula;Setelah mendengar Jawaban dari Terdakwa maupun Penasihat HukumTerdakwa dengan menyatakan tetap pada Nota Pembelaan yang telahdiajukannya ;Menimbang, bahwa terdakwa Hondriono SE Als Ong Bin Mannatimoleh Penuntut Umum telah di dakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Kesatua Bahwa ia Terdakwa HONDRIONO, SE Als ONG Bin MANNATIM
Firni, Apt, M.Kes,bahwa contoh barang bukti yang dikirim oleh Badan Narkotika NasionalProvinsi Bengkulu Nomor : B/809/VII/kb/Pb.01/2016/BNNP Tanggal 15 Juli2016 berupa bentuk kristal, warna putih bening dalam plastik bersegel olehPegadaian atas nama Tersangka HONDRIONO, SE Als ONG Bin MANNATIM,setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barangHalaman 5 dari 20 halaman Putusan Pidana Nomor 359/Pid.Sus/2016/PN Bglbukti tersebut positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan
Firni, Apt, M.Kes,bahwa contoh barang bukti yang dikirim oleh Badan Narkotika NasionalProvinsi Bengkulu Nomor : B/809/VIV/kb/Pb.01/2016/BNNP Tanggal 15 Juli2016 berupa bentuk kristal, warna putih bening dalam plastik bersegel olehPegadaian atas nama Tersangka HONDRIONO, SE Als ONG Bin MANNATIM,setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barangbukti tersebut positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan Nomorurut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 ;ne Bahwa Terdakwa
Menyatakan terdakwa Hondriono SE Als Ong Bin Mannatim, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMembeli Narkotika Golongan Bukan Tanaman Yang BeratnyaMelebihi 5 Gram sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun ;3. Menjatuhnkan pula pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000. (satumilyar rupiah) subsidair 1 (Satu) bulan penjara ;4.
44 — 0
Ong Bin (Alm) Mannatim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai, Narkotika Golongan I Berbentuk Bukan Tanaman sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Ong Bin (Alm) Mannatim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, serta pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Alias ONG Bin (Alm) MANNATIM
Terbanding/Penuntut Umum : Depa Sulistini,S.H,.M.H.
36 — 14
Alias ONG Bin (Alm) MANNATIM
Terbanding/Penuntut Umum : Depa Sulistini,S.H,.M.H.