Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2015 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 3526/Pid.Sus/2015/PN MDN
Tanggal 9 Februari 2016 — - MANRUAN SINAGA
273
  • - MANRUAN SINAGA
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : MANRUAN SINAGA.Tempat lahir : Tiga Ras.Umur / Tl. lahir : 21 tahun/ 26 Juni 1994.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jalan Meteorologi desa Sampali kecamatan Percut Sei TuanKabupaten Deli Serdang.Agama : Kristen.Pekerjaan : WiraswastaPendidikan
    Pasal 55 ayat (1)KUHP dalam Surat Dakwaan Kedua ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MANRUAN SINAGAdengan pidana penjara selama 1 Qsatu) tahun 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denganperintah terdakwa tetap ditahan ;3 Menyatakan berang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis shabu seberat0,03 (nol koma nol tiga) Gram.Digunakan dalam perkara ADIL MAHA HULU.4 Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp.1.000
    Manruan Sinaga ;Barang bukti A, B dan C diduga mengandung Narkotika milik Aidil Maha Hulu danManruan Sinaga, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut pemeriksa mengambilkesimpulan bahwa :1Barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalamGolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik IndonesiaNo. 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.Barang bukti B dan C benar tidak mengandung NakotikaPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1)Jo.
    ATAUKEDUA :Bahwa ia terdakwa MANRUAN SIANAGA pada hari Sein tanggal 24 Agustus2015 sekitar pukul 17.30 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015bertempat di Jalan Rakyat Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumHalaman 5 dari 16 Putusan Nomor 3526/Pid.Sus/2015/PN.Madn.Pengadilan Negeri Medan, telah ?menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirisendiri?
    TAMBAH dan saksi RUDI H.SIMANJUNTAK,dan saksi SAHLAN PARINDURI, maka yang dimaksud setiap orang dalam unsur iniadalah Terdakwa MANRUAN SINAGA, oleh karena unsure ini telah terpenuhi.Ad.2.
Register : 03-12-2015 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 3525/Pid.Sus/2015/PN MDN
Tanggal 9 Februari 2016 — - ADIL MAHA HULU
284
  • tahun 2015 bertempat di Jalan Rakyat Kelurahan TegalRejo Kecamatan Medan Perjuangan atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, telahpercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, yang tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengancaracara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas,terdakwa Manruan
    Pegadaian (persero) Medan Timur No. : 389/Pol.10165/VIII/2015 Lampiran Berita Acara tanggal 28 Agustus 2015 menyatakanbarang bukti milik Aidil Maha Hulu dan Manruan Sinaga berupa (satu)kantong plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu denganberat kotor seberat 0,22 (nol koma dua dua) gram dan berat bersih seberat0,03 (nol koma nol tiga) gram.Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti dariPuslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No.
    ManruanSinaga ;Barang bukti A, B dan C diduga mengandung Narkotika milik AidilMaha Hulu dan Manruan Sinaga, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebutpemeriksa mengambil kesimpulan bahwa:1 Barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftardalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangundangRepublik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.2 Barang bukti B dan C benar tidak mengandung Nakotika Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 (1) Jo.
    Pegadaian (persero) Medan Timur No. : 389/Pol.10165/VIII/2015 Lampiran Berita Acara tanggal 28 Agustus 2015 menyatakanbarang bukti milik Aidil Maha Hulu dan Manruan Sinaga berupa (satu)kantong plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu denganberat kotor seberat 0,22 (nol koma dua dua) gram dan berat bersih seberat0,03 (nol koma nol tiga) gram.e Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti dariPuslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No.
    ManruanSinaga ;Barang bukti A, B dan C diduga mengandung Narkotika milik AidilMaha Hulu dan Manruan Sinaga, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebutpemeriksa mengambil kesimpulan bahwa :1 Barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftardalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangundangRepublik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.2 Barang bukti B dan C benar tidak mengandung Nakotika Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 (1)a UU No.35