Ditemukan 1 data
86 — 26
Menyatakan sah sah perkawinan Pemohon I ( Milhan bin Mansahid ) dengan Pemohon II ( Rusnila Hartati binti Arip ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 1994 di Muara Siban, Kelurahan Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp.366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu ).