Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Hasin Bin Maosnah Alm
71 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hasin Bin Maosnah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Terdakwa:
Hasin Bin Maosnah Alm