Ditemukan 1 data
23 — 25
Muria Mappasere, M.Pd Bin Mappasereterhadap PenggugatWidyawati, S.H., M.H., Binti Sudriman Hadi, S.H;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah lampau selama 12 bulan (1 tahun) sejumlah Rp.24.000.000,- (duapuluh empatjuta rupiah);
- Menetapkan tiga anak Penggugat dan Tergugat bernama 1) Muhammad Yusuf bin Drs. Muria Mappasere 2) Munziratussaidah binti Drs. Muria Mappasere 3) Muhammad Khaerul Anam bin Drs.
Muria Mappasereberada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :nafkah 3orang anak Penggugat dan TergugatyaituMuhammad Yusuf bin Drs. Muria Mappasere 2) Munziratussaidah binti Drs. Muria Mappasere 3) Muhammad Khaerul Anam bin Drs.