Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2022 — Putus : 29-12-2022 — Upload : 29-12-2022
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 174/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Tanggal 29 Desember 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
11120
  • Menetapkan Mappiajeng alias Mappeaje dan Cita (istri Mappiajeng alias Mappeaje) adalah Pewaris yang telah meninggal dunia masing-masing pada tahun 1988 dan tahun 2009;3. Menetapkan ahli waris Mappiajeng alias Mappeaje dan almarhumah Cita sebagai berikut:3.1. Menna binti Mappiajeng alias Mappeaje (meninggal dunia 2019);3.2. Muh. Akkas bin Mappiajeng alias Mappeaje (meninggal dunia 2022);3.3. Paeru bin Mappiajeng alias Mappeaje (turut Tergugat II);3.4.
    Kasma binti Mappiajeng alias Mappeaje (meninggal dunia 2014);3.5. Kane bin Mappiajeng alias Mappeaje (Penggugat I);3.6. Tamborno bin Mappiajeng alias Mappeaje (Penggugat II);3.7. Andawati binti Mappiajeng alias Mappeaje (Turut Tergugat II);3.8. Muh. Amin bin Mappiajeng alias Mappeaje (Penggugat IV);4. Menetapkan Menna binti Mappiajeng alias Mappeaje adalah Pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 2019 dan menetapkan ahli warisnya sebagai berikut:4.1.
    Menetapkan Kasma binti Mappiajeng alias Mappeaje adalah Pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 2014 dan menetapkan ahli warisnya sebagai berikut:6.1. Anky bin Tawile (anak), Turut Tergugat XI-Ghaib;6.2. Lis Suriyani binti Tawile (anak), Turut Tergugat XII-Ghaib;6.3. Aris bin Tawile (anak), Pengggat IV;7.
    Menna binti Mappiajeng alias Mappeaje memperoleh 140/1820 bagian atau 7,692%8.2. Akkas bin Mappiajeng alias Mappeaje memperoleh 280/1820 bagian atau 15,385%8.3. Paeru bin Mappiajeng alias Mappeaje memperoleh 280/1820 bagian atau 15,385%8.4. Kasma binti Mappiajeng alias Mappeaje memperoleh 140/1820 bagian atau 7,692%8.5. Kane bin Mappiajeng alias Mappeaje memperoleh 280/1820 bagian atau 15,385%8.6. Tamborno bin Mappiajeng alias Mappeaje memperoleh 280/1820 bagian atau 15,385%8.7.
    Andarwati binti Mappiajeng alias Mappeaje memperoleh 140/1820 bagian atau 7,692%8.8. Amin bin Mappiajeng alias Mappeaje memperoleh 280/1820 bagian atau 15,385%.9. Menetapkan bagian waris Menna binti Mappiajeng alias Mappeaje yang diperoleh sebesar 140/1820 atau 7,692% dibagi kepada ahli warisnya sebagai berikut:9.1. Nudding (suami) memperoleh 35/1820 bagian atau 1,923%9.2. Amir bin Nudding memperoleh 30/1820 bagian atau 1,648%9.3.
Register : 09-01-2018 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 27-03-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 77/Pdt.G/2018/PA.Wtp
Tanggal 27 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
5620
  • Sebelah timur berbatas dengan rumah Idris Sebelah selatan berbatas dengan rumah Ukkas/Mappiajeng. Sebelah barat dengan rumah Hj. Fati dan H. Sau Bahwa tanah tersebut saksi tidak tahu persis luasnya Bahwa selain tanah tersebut masih ada tanah kapling di Jalan Mangga,Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riatatng Barat, Kabupaten Bone,diatasnya berdiri dua petak ruko dan luasnya saksi tidak ketahui.
    Sebelah selatan dengan rumah Ukkas/ Mappiajeng Sebelah barat dengan rumah Hj. Fati dan H. Sau.Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Kuasa Hukum Penggugatmengajukan pertanyaan yang jawabannya sebagai berikut: Bahwa yang dimaksud H.Emmang adalah H.SudirmanBahwa selanjutnya atas keterangan saksi tersebut Kuasa Hukum Tergugatmengajukan pertanyaan yang jawabaannya sebagai berikut: Bahwa saksi bertetangga dengan Fatimah sejak tahun 1978.Hal. 46 dari 95 Hal. Put.
    No.77/Pdt.G/2018/PA.Wtp Bahwa saksi tidak mengetahui perolehan tanah tersebut, yang saksi tahuhanya karena saksi dipanggil untuk memasang instalasi listrik di rumahtersebut, namun batasbatas tanah tersebut saksi tahu yaitu sebelah utaraberbatasan dengan jalan Mangga, sebelah timur dengan rumah Idris,sebelah selatan dengan rumah Ukkas / Mappiajeng dan sebelah baratdengan rumah Hj. Fati dan H. Sau.
    Bahwa selain harta tersebut masih ada tanah kapling di jalan Mangga,Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone diatasnyaberdiri dua petak ruko; Bahwa luas ruko tersebut saksi tidak tahu, tapi saksi tahu batasnya yaitusebelah utara dengan Jalan Mangga, sebelah timur dengan rumah Idris,sebelah selatan dengan rumah Ukkas/Mappiajeng dan sebelah barat denganrumah Hj. Fati dan H. Sau.
Putus : 30-09-2013 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342 K/TUN/2013
Tanggal 30 September 2013 — SYAMSUL BUNADI VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
5721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Machmud Bin Juseng telah mengalihkan Hak TanahGarapannya ke Syamsul Bunadi seluas + 1,5 Ha (satu koma lima hettoare) dengan batasbatas sebagai berikut:Sebelah Utara > Sangkala Cola ;Sebelah Timur : Pemukiman Penduduk ;Sebelah Selatan : Baso Balo;Sebelah Barat : Jalan Metro Tanjung Bunga/Baso Dg Balo;Mahmud Bin Juseng memperoleh hak garapan tanah tersebut dari orangtuanya Juseng Bin Mappiajeng (almarhum). Sedangkan orang tuanyamenggarap tanah empang tersebut sejak tahun 1947 ;3.