Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2022 — Putus : 27-10-2022 — Upload : 27-10-2022
Putusan PA WATAMPONE Nomor 780/Pdt.G/2022/PA.Wtp
Tanggal 27 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
970
  • Mengabulkan gugatan para Penggugat;

    2. Menetapkan Mappeajeng alias Mappeaje dan Cita (istri Mappeajeng) telah nyata meninggal dunia dan menetapkan sebagai Pewaris;

    3. Menetapkan:

    3.1. Menna binti Mappeajeng alias Mappeaje (meninggal 2019);

    3.2. Muh.

    Akkas bin Mappeajeng alias Mappeaje (meninggal 2022);

    3.3. Paeru bin Mappeajeng alias Mappeaje, (turut Tergugat II);

    3.4. Kasma binti Mappeajeng alias Mappeaje (meninggal 2014);

    3.5. Kane bin Mappeajeng alias Mappeaje (Penggugat I);.

    3.6. Tamborno bin Mappeajeng alias Mappeaje, (Penggugat II);

    3.7. Andawati binti Mappeajeng alias Mappeaje, (turut Tergugat I);

    3.8. Muh.

    Amin bin Mappeajeng alias Mappeaje, (Penggugat IV);

    Adalah anak kandung almarhum Mappeajeng alias Mappeaje dan almarhumah Cita sebagai ahli waris;

    4. Menetapkan Menna binti Mappeajeng alias Mappeaje telah meninggal dunia (sebagai pewaris) dan meninggalkan seorang suami dan 4 orang anak, masing-masing bernama :

    4.1. Nedding/suami (Turut Tergugat

    Syamsu Alam bin Nedding (Turut Tergugat X Ghaib)

    adalah ahli waris dari almarhumah Menna binti Mappeajeng alias Mappeaje;

    5. Menetapkan Akkas bin Mappeajeng alias Mappeaje telah meninggal dunia sebagai pewaris dan meninggalkan seorang istri dan 6 orang anak, masing-masing bernama :

    5.1. Asiyah Akkas (istri) Tergugat III;.