Ditemukan 2 data
27 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan telah meninggal dunia Syariyah binti Marahdin pada 27 Juni 2015 di Gampong Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan karena Sakit dan dikebumikan di Gampong Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almh.
Syariyah bin Marahdin masing-masing yang bernama:
- Musrijal bin Mustafa ( anak kandung );
- Lasmarita binti Mustafa ( anak kandung );
- Jasman Fazri bin Mustafa ( anak kandung );
- Eka Wandri bin Mistafa ( anak kandung );
- Menunjuk Pemohon IV (Eka Wandri bin Mustafa) untuk mengurus pengambilan sertifikar tanah dengan Nomor SHM 01.05.08.02.1.00138 atas nama SYARIAH di Kantor Bank Mandiri di Banda
49 — 3
Menyatakan sah perkawinan antara (Mustafa bin Tokan) dengan (Syariyah binti Marahdin)yang dilaksanakan pada tahun 1964 di Gampong Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan;
3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan kedua orang tuanya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasie Raja;
4.