Ditemukan 1 data
FERDY ADRIAN SH MH
Terdakwa:
ABDULLAH MARBULEN Bin ACEP Alm
41 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH MARBULEN Bin ACEP tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwaABDULLAH MARBULEN Bin ACEP telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut sertamelakukan tindak pidana
Korupsi
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDULLAH MARBULEN Bin ACEP dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), jika tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Penuntut Umum:
FERDY ADRIAN SH MH
Terdakwa:
ABDULLAH MARBULEN Bin ACEP Alm