Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2024 — Putus : 04-01-2024 — Upload : 09-01-2024
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 7/Pid.C/2024/PN Mrb
Tanggal 4 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Rifaldo
Terdakwa:
HERI KUSNADI Als HERI Bin MARDAHAN
378
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwa Heri Kusnadi Las Heri Bin Mardahantersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Rifaldo
    Terdakwa:
    HERI KUSNADI Als HERI Bin MARDAHAN
Register : 06-06-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 09-06-2024
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 118/Pid.C/2024/PN Mrb
Tanggal 6 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JALPAHDI,S,SY,.SH
Terdakwa:
Heri Kusnadi Als Heri Bin Mardahan
1410
  • 1. Menyatakan Terdakwa HERI KUSNADI Als HERI Bin MARDAHAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    -

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    JALPAHDI,S,SY,.SH
    Terdakwa:
    Heri Kusnadi Als Heri Bin Mardahan
Register : 26-06-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 08-09-2023
Putusan PA BEKASI Nomor 0317/Pdt.P/2023/PA.Bks
Tanggal 18 Juli 2023 — Pemohon melawan Termohon
3221
  • Ferry Mardahan bin Sofyan alias Sopyan Mardamin (anak kandung laki-laki);

    3.3. Susi Rinayanti binti Sofyan alias Sopyan Mardamin (anak kandung perempuan);

    3.4. Verayanti binti Sofyan alias Sopyan Mardamin (anak kandung perempuan),

    sebagai ahli waris dari Sofyan alias Sopyan Mardamin bin Mardamin;

    4.