Ditemukan 4 data
21 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon IDahri bin Lafadengan Pemohon II Mardalifa binti Bedduyang dilaksanakan pada Tahun 1997 di Lampajo, Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo;
- Membebankan PemohonI dan Pemohon IIuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000 ( tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Menyatakan sah pernikahan Pemohon Dahri bin Lafa denganPemohon II Mardalifa binti Beddu, yang dilaksanakan pada TahunHal. 2 dari 10 hal. Penetapan No.433/Pdt.P/2021/PA.Skg.1997 di Lampajo, Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu KabupatenWajo;3.
Menyatakan sah pernikahan Pemohon Dahri bin Lafa denganPemohon II Mardalifa binti Beddu yang dilaksanakan pada Tahun 1997di Lampajo, Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo;3. Membebankan Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp 310.000 ( tiga ratus sepuluh ribu rupiah).Demikian ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sengkangpada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 Miladiyah. bertepatan dengan tanggal 15Syawal 1442 Hijriyah, oleh Dra. Hj.
16 — 12
Latif) dengan Pemohon II (Mardalifa binti Appa Kelo) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 1998 di Dusun Popparappa, Desa Polewali, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
22 — 4
Memberi izin kepada Pemohon (Syamsu bin Maele) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Mardalifa binti Shaban) di depan sidang Pengadilan Agama Masamba;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.330.000,00 (iga ratus tiga puluh ribu rupiah);
12 — 5
MENGADILI
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonanPemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon(Agus Jainuddin bin Jawir) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mardalifa binti Saban) di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara