Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 01-11-2023
Putusan PN BANTUL Nomor 215/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal 31 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.Penuntut Umum
2.Andri Dewi Astuty, SH
3.Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa:
1.CHRISTANTO, A.Md, Par Alias CHRIS bin TUSIMIN
2.MUHAMMAD MARDHANTA NUR ARIFIN bin MARYONO
660
  • MUHAMMAD MARDHANTA NUR ARIFIN BIN MARYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. CHRISTANTO, A.Md.Par. ALIAS CHRIS BIN TUSIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan terhadap Terdakwa II.
    MUHAMMAD MARDHANTA NUR ARIFIN BIN MARYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap masing-masing Terdakwa;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) buah sandal sebelah kiri dengan nomor 40, berwarna hitam dengan tulisan LUOFU.
      Penuntut Umum:
      1.Penuntut Umum
      2.Andri Dewi Astuty, SH
      3.Meladissa Arwasari, SH
      Terdakwa:
      1.CHRISTANTO, A.Md, Par Alias CHRIS bin TUSIMIN
      2.MUHAMMAD MARDHANTA NUR ARIFIN bin MARYONO