Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN BANGKO Nomor 98/Pid.B/2018/PN Bko
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Jefri Armando Pohan, SH
Terdakwa:
1.Yongki Hadi Winata Als Yongke Bin Darwansyah
2.Alpian Mardiansi Bin Samsi
686
  • ALPIAN MARDIANSI Bin SAMSI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. YONGKI HADI WINATA Als YONGKE Bin DARWANSYAH dan terdakwa 2.
    ALPIAN MARDIANSI Bin SAMSI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kontak SPM Yamaha V-Ixion.;
    • 1 (satu) buah tutup tangki SPM Yamaha V-Ixion.;

    Dikembalikan kepada saksi Ferdinand Turnip.;

    4. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

    Penuntut Umum:
    Jefri Armando Pohan, SH
    Terdakwa:
    1.Yongki Hadi Winata Als Yongke Bin Darwansyah
    2.Alpian Mardiansi Bin Samsi
    ALPIAN MARDIANSI Bin SAMSI, telahterbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaanyang memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. YONGKI HADI WINATA AlsYONGKE Bin DARWANSYAH dan terdakwa 2. ALPIAN MARDIANSI BinSAMSI masingmasing selama 2 (dua) tahun dengan perintah paraterdakwa tetap ditahan.;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kontak SPM Yamaha VIxion.; 1 (satu) buah tutup tangki SPM Yamaha VIxion.
    ALPIAN MARDIANSI Bin SAMSI bersembunyi di kebun di daerahSeberang Siau, Desa Nilo Dingin dari kejaran polisi karena terdakwa 1.YONGKI HADI WINATA Als YONGKE Bin DARWANSYAH dan terdakwa 2.ALPIAN MARDIANSI Bin SAMSI baru saja melakukan pencurian 1 (Satu)unit SPM Yamaha Jupiter pada hari Minggu di Desa Tuo sekira pukul 18.00wib, lalu terdakwa 1. YONGKI HADI WINATA Als YONGKE BinDARWANSYAH dan terdakwa 2.
    ALPIAN MARDIANSI Bin SAMSI keluardari kebun menuju ke Sei Tebal mencari tumpangan kendraan untukmelarikan diri ke Pagar Alam, namun karena tidak ada mendapat kendraanterdakwa 1. YONGKI HADI WINATA Als YONGKE Bin DARWANSYAH danterdakwa 2. ALPIAN MARDIANSI Bin SAMSI mencari kendraan lain yangbisa dicuri dan pada saat berjalanjalan di dekat gelanggang Dusun SeiTebal terdakwa 1. YONGKI HADI WINATA Als YONGKE Bin DARWANSYAHdan terdakwa 2.
    ALPIAN MARDIANSI Bin SAMSI dibonceng, kemudian terdakwa 1.YONGKI HADI WINATA Als YONGKE Bin DARWANSYAH dan terdakwa 2.ALPIAN MARDIANSI Bin SAMSI langsung melarikan diri kearah Pamenang,sedangkan 1 (satu) buah obeng yang dipergunakan untuk melakukanpencurian, terdakwa 1.
    ALPIAN MARDIANSI Bin SAMSI, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkan2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. YONGKI HADI WINATA AlsYONGKE Bin DARWANSYAH dan terdakwa 2. ALPIAN MARDIANSI BinSAMSI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kontak SPM Yamaha VIxion.; 1 (satu) buah tutup tangki SPM Yamaha VIxion.
Register : 06-12-2017 — Putus : 24-01-2018 — Upload : 06-02-2018
Putusan PN BANGKO Nomor 202/Pid.B/2017/PN Bko
Tanggal 24 Januari 2018 — Penuntut Umum:
Yogi Purnomo
Terdakwa:
1.ALPIAN MARDIANSI Bin SAMSI
2.Yongki Hadi Winata Alias Yongke Bin Darwansyah
334
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Terdakwa Alpian Mardiansi bin Samsi dan Yongki Hadi Winata alias Yongke bin Darwansyah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa
    Alpian Mardiansi bin Samsi selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II.
    Pol.: 2019 FY yang sudah terpisah satu sama lain, dikembalikan kepada saksi Egip Anggara bin Saparudin;
  • 1 (satu) unit SPM Honda Blade merk Repsol tanpa nomor polisi, dikembalikan kepada terdakwa Alpian Mardiansi bin Samsi;

6.

Penuntut Umum:
Yogi Purnomo
Terdakwa:
1.ALPIAN MARDIANSI Bin SAMSI
2.Yongki Hadi Winata Alias Yongke Bin Darwansyah
Register : 20-10-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN SOLOK Nomor 116/Pid.B/2020/PN Slk
Tanggal 30 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
MEGA PUTRI, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.HERI YANTI Pgl. YANTI Alias GER
2.DESRI WAHYUNI Pgl. ADEK
13110
  • Anis mendatangirumah saksi Mardianis dengan menggunakan 2 (dua) unit Sepeda Motor laluTerdakwa II masuk ke rumah saksi Mardiansi dengan emosi mengeluarkankatakata baa kok kau kecek an den anjiang (kenapa kamu bilang sayaanjing) kepada orang tua saksi yaitu saksi Mardianis Pgl. Dia; Bahwa saksi Mardianis Pgl. Dia hanya diam dan saksi melihat Terdakwa yang berada di depan pintu langsung mengambil sepatu Bot saksi yangberada di teras rumah lalu melempar sepatu tersebut ke arah saksi MardianisPgl.