Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2016 — Putus : 03-05-2016 — Upload : 23-12-2016
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 32/Pdt.P/2016/PA.Bkt
Tanggal 3 Mei 2016 — Pemohon I dan Pemohon II
184
  • Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Yusri bin Baharuddin) dengan Pemohon II (Warnita binti Marduis) yang dilaksanakan pada tanggal 19 MAret 1993 di Mesjid Guguak Kenagarian Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam;4.
    Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak mampu untuk membayar biayaperkara, oleh karena itu mohon diizinkan berperkara secara cumacuma(prodeo);Bahwa Pemohon dan Pemohon Il telah melangsungkan pernikahansecara syariat Islam pada tanggal 19 Maret 1993 di Mesjid Guguak,Kenagarian Bukik Batabuah, Kecamatan Candung, Kabupaten Agam,dihadapan Qadhi yang menikahkan bernama Katik Baman, dan wali nikahadalah ayah kandung Pemohon Il yang bernama Marduis, dengan saksisaksi bernama Amir Shidigq dan Febrian, dengan
    agar ditetapbkan sahnya pernikahan yang telah Pemohon denganPemohon Il lakukan tersebut.Bahwa berdasarkan dalildalil tersebut di atas Pemohon dan Pemohon Ilmohon kepada Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi c/q Majelis HakimPengadilan Agama tersebut berkenan memeriksa permohoOnan Pemohon dan Pemohon Il serta memberikan penetapan dengan amar sebagai berikut:1.2:Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon Il;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Yusri bin Baharuddin)dengan Pemohon Il (Warnita binti Marduis
    Yulmiati binti Amiruddin (saudara sepupu Pemohon Ill), di bawahsumpahnya memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut; Pemohon dan Pemohon Il adalah suami istri yang telah menikah padatahun 1993 di Mesjid Guguak Kenagarian Bukik Batabuah, KecamatanCanduang, Kabupaten Agam; Saksi hadir pada acara akad nikah Pemohon dengan Pemohon Il; Wali nikahnya adalah ayah kandung Pemohon Il yang bernama Marduis;Hal 4 dari 11 hal.
    Miswardi bin Monek (saudara sepupu Pemohon ), dibawah sumpahnyamemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Pemohon dan Pemohon Il adalah suami isteri yang telah menikahpada tahun 1993 di Mesjid Guguak Kenagarian Bukik Batabuah,Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam;Saksi hadir pada acara akad nikah tersebut;Wali nikahnya adalah ayah kandung Pemohon Il bernama Marduis;Qadhi yang menghadiri pernikahan tersebut bernama Katik Baman,sedangkan saksi nikah bernama Amir Shidig dan Febrian;Mahar
    Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Yusri bin Baharuddin)dengan Pemohon Il (Warnita binti Marduis) yang dilaksanakan padatanggal 19 MAret 1993 di Mesjid Guguak Kenagarian Bukik Batabuah,Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il mencatatkan perkawinannyatersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Canduang, KabupatenAgam;Hal 9 dari 11 hal. Penetapan No. 0032/Pat.P/2016/PA.Bkt4.
Register : 08-07-2015 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 14-09-2015
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor - 60 /Pid.B/2015/PN Bsk
Tanggal 3 September 2015 — - Novia Pgl. Via - Doni Kurnia Pgl. Dodon Bin Irwan
745
  • Via meminjamkan kalungemas seberat 10 (sepuluh) emas kepada saksi Marduis Pgl.Bujang Paibo selama 4 jam dan setelah diperlinatkan kepadakedua orang tua terdakwa Novia Pgl. Vai kalung tersebut akandikembalikan lagi;10.Bahwa setelah terdakwa Novia Pgl. Via mendapat kalung emas11.12.dari saksi Mardius Pgl. Bujang Paibo tersebut tidak lama setelahitu masuk telepon terdakwa Doni dan terdakwa Novia Pgl.
    Bujang Paibo untuk menyerahkan kalungemasnya dengan bercerita kepada Marduis Pgl. Bujang Paibo bahwa terdakwaNovia Pgl. Via sudah lama tidak bertemu dengan kedua orang tuanya dankebetulan terdakwa Novia Pgl. Via mau pergi untuk menemui kedua orangtuanya di Talawi dan terdakwa Novia Pgl. Via untuk membuktikankeberhasilannya kepada kedua orang tuanya bahwa terdakwa Novia Pgl. Viatelah berhasil maka terdakwa Novia Pgl. Via meminjamkan kalung emasseberat 10 (sepuluh) emas kepada saksi Marduis Pgl.
    Bujang Paibo untuk menyerahkankalung emasnya dengan bercerita kepada Marduis Pgl. Bujang Paibo bahwaterdakwa Novia Pgl. Via sudah lama tidak bertemu dengan kedua orang tuanyadan kebetulan terdakwa Novia Pgl. Via mau pergi untuk menemui kedua orangtuanya di Talawi dan terdakwa Novia Pgl. Via untuk membuktikankeberhasilannya kepada kedua orang tuanya bahwa terdakwa Novia Pgl. Viatelah berhasil maka terdakwa Novia Pgl. Via meminjamkan kalung emasseberat 10 (sepuluh) emas kepada saksi Marduis Pgl.
    Bujang Paibountuk menyerahkan kalung emasnya dengan bercerita kepada Marduis Pgl.Bujang Paibo bahwa terdakwa Novia Pgl. Via sudah lama tidak bertemu dengankedua orang tuanya dan kebetulan terdakwa Novia Pgl. Via mau pergi untukmenemui kedua orang tuanya di Talawi dan terdakwa Novia Pgl. Via untukmembuktikan keberhasilannya kepada kedua orang tuanya bahwa terdakwaNovia Pgl. Via telah berhasil maka terdakwa Novia Pgl. Via meminjamkankalung emas seberat 10 (Sepuluh) emas kepada saksi Marduis Pgl.