Ditemukan 4 data
37 — 10
Bahwa terdakwa mengerti mengapa sampai dihadapkan dipersidangan karenatelah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ; Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana KDRT terhadap isteri terdakwa(saksi korban DEVI MEISYA Binti MARJUIS (Alm)) pada hari Sabtu tanggal 1Desember 2012 dirumah orang tua terdakwa di Jl.Sunan Giri Kel.MC TimurKec.Rangkasbitung Kab.Lebak ; Bahwa terdakwa melakukan dengan cara menendang paha saksi korban DEVIMEISYA Binti MARJUIS (Alm) sebelah kanan menggunakan kaki terdakwasebelah
kanan, menonjok, menampar sampai beberapa kali hingga isteriterdakwa saksi korban DEVI MEISYA Binti MARJUIS (Alm) mengalami lukamemar dan lecet ; Bahwa terdakwa keluar dari rumah mertuanya karena isteri terdakwa saksikorban DEVI MEISYA Binti MARJUIS (Alm) cemburu dengan mantan isteriterdakwa yang pertama, dan isteri saya saksi korban DEVI MEISYA BintiMARJUIS (Alm) minta di talak saja, sampai akhirnya terdakwa berkata pikirsaja dulu dengan meninggalkannya pergi kerumah orang tua terdakwa selama 2
(dua) minggu ; Bahwa benar pada waktu terdakwa keluar dari rumah mertua, terdakwa tidaksempat berpamitan karena mertua sedang tidak ada dirumah ; Bahwa benar kemudian pada saat terdakwa mengantar saksi korban DEVIMEISYA Binti MARJUIS (Alm) pulang kerumah, terdakwa sempat bertemumertua kemudian sempat berpamitan akan pergi kerumah orang tua terdakwa ;Bahwa benar terdakwa sudah meminta maaf kepada isteri terdakwa yaitu saksikorban DEVI MEISYA Binti MARJUIS (Alm) dan terdakwa berniatmemperbaiki kembali
Pada waktu itu anak tersebut sedang sakit dan setelah minum obat anak tersebuttertidur, hal ini sudah disampaikan oleh saksi korban DEVI MEISYA Binti MARJUIS(Alm) kepada terdakwa tetapi terdakwa tetap meminta malam itu saksi korban DEVIMEISYA Binti MARJUIS (Alm) dan anaknya datang kerumah orang tua terdakwa ;Menimbang, bahwa benar setelah magrib saksi korban DEVI MEISYA BintiMARSJUIS (Alm) dan anaknya datang kerumah orang tua terdakwa dengan diantar olehsaksi SURATI dengan menggunakan sepeda motor
, menampar, memukul dan menendang saksi korban dengan tangan kosonghingga menyebabkan saksi korban DEVI MEISYA Binti MARJUIS (Alm) mengalamiluka memar dan lecet, sesuai dengan Visum et Repertum No.359/1292VIS/RSUD/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang dibuat oleh dr.
32 — 14
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menetapkan memberi Dispensasi Kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Hanivah Salsabila Binti Marjuis untuk menikah dengan Adi Septyawan Bin Aswandi ;
3.
18 — 13
Memberi izin kepada Pemohon(Eri Wardana alias Eri Wirdana bin Faini) untuk menjatuhkan talak satu rajiterhadap Termohon (Yulmida binti Marjuis);didepan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya perkara yang hingga saat ini dihitungsejumlah Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
9 — 10
Marjuis (pemohon) dan A. Darma binti Kr. Mappiare(termohon) adalah pasangan suami isteri (Bukti P2).Bahwa selain itu, pemohon juga menghadirkan 2 orang saksi untukpermohonan isbatnya yang sekaligus bertindak sebagai saksi dalampermohonan cerai pemohon. Kedua saksi tersebut telah memberikanketerangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :1.