Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-09-2019 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2622 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 4 September 2019 — MAREITHA MAMBO;
22359 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAREITHA MAMBO;
    PUTUSANNomor 2622 K/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : MAREITHA MAMBO;Tempat lahir : Rumoong Atas;Umur / tanggal lahir : 35 tahun/8 September 1983;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal Desa Rumoong Atas Kecamatan TareranKabupaten Minahasa Selatan;Agama : Kristen ;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa tersebut berada
    RUTAN) sejak tanggal 4 Desember 2018 sampai dengan 5 April 2019;Terdakwa diajukan di persidangan Pengadilan Negeri Amurang karenadidakwa dengan Dakwaan Tunggal, perbuatan Terdakwa sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriMinahasa Selatan tanggal 21 Februari 2019 sebagai berikut;1.Menyatakan Terdakwa MAREITHA
    Nomor 2622 K/Pid.Sus/20192.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAREITHA MAMBO berupa pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa segeraditahan di Rumah Tahanan Negara;3.Denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jikadenda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan:4.Menyatakan barang bukti berupaPiroxicam 20 mg sebanyak 9 strip = 90 butir:Ciprofloxacin 500 mg sebanyak
    Nomor 2622 K/Pid.Sus/20195.Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor104/Pid.Sus/2018/PN.Amr tanggal 21 Maret 2019 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa MAREITHA MAMBO telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja mengadakan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpamemenuhi standar dan persyaratan keamanan dengan tidak memilikikeahlian dan kewenangan;2
    Menyatakan Terdakwa MAREITHA MAMBO telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajaHal. 4 dari 8 hal. Put. Nomor 2622 K/Pid.Sus/2019mengadakan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhistandar dan persyaratan keamanan dengan tidak memiliki keahliandan kewenangan" sebagaimana dalam dakwaan ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada Terdakwa MAREITHAMAMBO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.
Register : 20-12-2022 — Putus : 02-01-2023 — Upload : 03-01-2023
Putusan PN MALANG Nomor 845/Pdt.P/2022/PN Mlg
Tanggal 2 Januari 2023 — Pemohon:
RISKA MAREITHA, M.Pd, Dip.ELT.
500
  • MENETAPKAN :

    • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    • Menetapkan, memberikan ijin kepada Pemohon : Riska Mareitha yang dalam hal ini bertindak untuk mewakili kepentingan 4 (empat) anak yang kini masih belum dewasa bernama : Muhammad Hazel Risai, Muhammad Safaraz Risai, Muhammad Al Arsy Risai dan Muhammad Raffasya Risai untuk menandatangani akta jual beli terhadap harta peninggalan almarhum suami Pemohon tersebut bernama
    Pemohon:
    RISKA MAREITHA, M.Pd, Dip.ELT.
Register : 25-10-2022 — Putus : 08-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PA MALANG Nomor 511/Pdt.P/2022/PA.MLG
Tanggal 8 Nopember 2022 — Pemohon melawan Termohon
104
  • Muhammad Hazel Risai bin Saichudin, umur 16 tahun;

    2.2.Muhammad Safaraz Risai bin Saichudin, umur 12 tahun;

    2.3.Muhammad Al Arsy Risai bin Saichudin, umur 9 tahun;

    2.4.Muhammad Raffasya Risai bin Saichudin, umur 5 tahun;

    di bawah perwalian Pemohon (Riska Mareitha binti Imam Buchori);

    3.