Ditemukan 1 data
24 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Seneti binti Margiden telah meninggal dunia pada tanggal 07 April 2020 dengan meninggalkan ahli waris bernama Samsul bin Seneti ( sebagai anak kandung );
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.145.000, 00 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah);