Ditemukan 1 data
9 — 3
Menyatakan Terdakwa Dwi Tri Marhainin telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 (1) jo 106( 5) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 59.000(Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
Dwi Tri Marhainin
Menyatakan Terdakwa Dwi Tri Marhainin telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalantertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 (1) jo 106( 5) No. 22/2009 TentangLLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 59.000(Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.