Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2016 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 22-03-2016
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 21/Pid.B/2016/PN.Lht
Tanggal 18 Februari 2016 — FITRA WIJAYA Bin SUHAIMI
2412
  • BG 4907 EV Atas Nama DEWI MARHUBA dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu DEWI MARHUBA BINTI JUFRI ;- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp . 5.000 ,- ( lima ribu rupiah );
    MARHUBA dikembalikan kepadapemiliknya yang sah yaitu DEW! MARHUBA BintiJUFRI;4.
    Nama DEWI MARHUBA dan 1 (satu) buah Handphonemerk NOKIA milik saksi korban atau setidak tidaknya kepunyaan orang lainHal 3.
    BG 4907 EV warna pink milik saksiDewi Marhuba tanpa izin ;Bahwa saksi Dewi Marhuba tidak mengetahui cara terdakwamengambil barangbarang milik saksi karena saat kejadian saksiDewi Marhuba tidak berada di rumah dan saksi melihat langsung,terdakwa mengambil barangbarang milik saksi Dewi Marhubatersebut dengan cara mengambil atau meminta paksa kuncisepeda motor milik saksiDewi Marhuba dari tangan saksi denganmenggunakan tangan kemudian terdakwa mengambil handphonemerk Nokia serta mengambil uang tunai
    tersebut tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama;Bahwa setahu saksi penyebab terdakwa mengambil barangbarang milik saksi Dewi Marhuba dikarenakan terdakwa kesal danmarah kepada saksi Dewi Marhuba yang tidak berada di warung;Bahwa atas kejadian tersebut saksi Dewi Marhuba mengalamikerugian sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) ;Bahwa telah ada perdamaian antara saksiDewi Marhuba danterdakwa serta terdakwa telah mengembalikan barangbarang miliksaksi Dewi Marhuba;Atas keterangan saksi yang
    terdakwa mengambil barangbarang milik saksiDewi Marhuba dikarenakan sakit hati karena saat terdakwakerumah saksi Dewi Marhuba tidak berada di rumah dan pergitanpa sepengetahuan terdakwa;Bahwa sepeda motor merk Yamaha Mio J Nopol BG 4907 EVwarna pink beserta STNK dan kunci kontaknya telah terdakwa jualHal 9.