Ditemukan 1 data
22 — 10
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon NASRUN bin JAMANGAMIN dengan Termohon MARIALOM binti SAWAL yang dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 08 September 1989 di Jorong Setia Baru, Nagari Parik, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat;3. Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah/ Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Propinsi Sumatera Barat;4.
NASRUN bin JAMANGAMINMARIALOM binti SAWAL
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (NASRUN binJAMANGAMIN) dengan Termohon (MARIALOM binti SAWAL)yang dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 08 September 1989 diJorong Setia Baru, Nagari Parik, Kecamatan Koto Balingka, KabupatenPasaman Barat;3.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon NASRUN binJAMANGAMIN dengan Termohon MARIALOM binti SAWALyang dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 08 September 1989 diJorong Setia Baru, Nagari Parik, Kecamatan Koto Balingka,Kabupaten Pasaman Barat;3. Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk mencatatkanperkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah/ Kantor UrusanAgama Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat,Propinsi Sumatera Barat;Halaman 7 dari 9 hal4.