Ditemukan 1 data
MARISDEN SIJABAT
16 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan nama yang tercantum pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 22/2009 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Cimahi tertanggal 10 Januari 2023 atas nama Marisden Saragih dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3277-LT-11012023-0004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Cimahi tertanggal 11 Januari 2023 atas nama Marisden Sijabat adalah orang yang sama yaitu Pemohon (Marisden Sijabat
);
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 22/2009 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Cimahi tertanggal 10 Januari 2023 tersebut dari semula Marisden Saragih menjadi Marisden Sijabat;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan
nama Pemohon dalam Kutipan Akta Perkawinana tersebut kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi, selanjutnya untuk dicatat dalamPemohon:
MARISDEN SIJABAT