Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2023 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 21/Pdt.P/2023/PN Blb
Tanggal 1 Februari 2023 — Pemohon:
MARISDEN SIJABAT
161
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan nama yang tercantum pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 22/2009 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Cimahi tertanggal 10 Januari 2023 atas nama Marisden Saragih dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3277-LT-11012023-0004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Cimahi tertanggal 11 Januari 2023 atas nama Marisden Sijabat adalah orang yang sama yaitu Pemohon (Marisden Sijabat
    );
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 22/2009 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Cimahi tertanggal 10 Januari 2023 tersebut dari semula Marisden Saragih menjadi Marisden Sijabat;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan
    nama Pemohon dalam Kutipan Akta Perkawinana tersebut kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi, selanjutnya untuk dicatat dalam
    Pemohon:
    MARISDEN SIJABAT