Ditemukan 9 data
Terbanding/Tergugat I : Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia,
Terbanding/Tergugat II : Konsil Kedokteran Indonesia
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : dr. IVAN RIZAL SINI, SPOG. DKK
Terbanding/Tergugat II Tergugat II Intervensi II : dr. ARYANDO PRADANA,Sp.OG
Terbanding/Tergugat II Tergugat II Tergugat II Intervensi III : dr. REINO RAMBEY, Sp.OG
308 — 193
Maritania, S.H., M.H., jabatan Kepala Sub BagianPenyusunan Peraturan, Bagian Pelayanan HukumSekretariat Konsil Kedokteran Indonesia; 6. Gisty Restu Widjajati, S.H., jabatan Kepala Sub BagianBantuan Hukum, Bagian Pelayanan Hukum SekretariatKonsil Kedokteran Indonesia;7. Wishnu Erlangga Putera, S.H., M.Hum., Staf SubBagian Persidangan, Bagian Pelayanan HukumSekretariat Konsil Kedokteran Indonesia; 8.
Muhammad Luthfie Hakim S.H., M.H., jabatanAnggota Majelis Kehormatan Disiplin KedokteranIndonesia pada Konsil Kedokteran Indonesia; Sri Handini, S.H., M.Kes., M.H., jabatan Kepala BagianPelayanan Hukum Sekretariat Konsil KedokteranIndonesia; Iwan Rusmana, S.H., M.H., jabatan Kepala Sub BagianPersidangan, Bagian Pelayanan Hukum SekretariatKonsil Kedokteran Indonesia;Maritania, S.H., M.H., jabatan Kepala Sub BagianPenyusunan Peraturan, Bagian Pelayanan HukumSekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;
537 — 756
Maritania, S.H., M.H. (Kepala Sub Bagian PenyusunanPeraturan, Bagian Pelayanan Hukum Sekretariat KonsilKedokteran Indonesia);6. Gisty Restu Widjajati, S.H. (Kepala Sub BagianBantuan Hukum, Bagian Pelayanan Hukum SekretariatKonsil Kedokteran Indonesia);7. Wishnu Erlangga Putera, S.H., M.Hum. (Staf SubBagian Persidangan, Bagian Pelayanan HukumSekretariat Konsil Kedokteran Indonesia);Halaman 2 dari 167 halaman. Putusan Nomor 272/G/2018/PTUNJKT.8. Hary Brimajaya Iswandy, S.H.
Maritania, S.H., M.H. (Kepala Sub Bagian PenyusunanPeraturan, Bagian Pelayanan Hukum Sekretariat Kon silKedokteran Indonesia);6. Gisty Restu Widjajati, S.H. (Kepala Sub Bagian BantuanHukum, Bagian Pelayanan Hukum Sekretariat KonsilKedokteran Indonesia);7. Wishnu Erlangga Putera, S.H., M.Hum. (Staf SubBagian Persidangan, Bagian Pelayanan HukumSekretariat Konsil Kedokteran Indonesia);8. Hary Brimajaya Iswandy, S.H.
213 — 140
Nama Maritania, S.H., MH.,; PekerjaanAlamat5. NamaWarganegara :PekerjaanAlamat6. NamaWarganegara :PekerjaanAlamatKepala Sub Bagian Persidangan SekretariatKonsil Kedokteran Indonesia; : Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 6 GondangdiaPSTN mmm nnn nc: Wishnu Erlangga Putera., S.H., M.
7 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (TEGAR DEWO PRAKOSO bin YANIS SOETEDJO) terhadap Penggugat (MARITANIA PUTRI PURNAMA binti EKO PURNOMO) ;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ARCELIO PUTRA PRAKOSO, lahir tanggal 11 Februari
309 — 205 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maritania, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Persidangan, BagianPelayanan Hukum, Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia,5. Wishnu Erlangga Putera, S.H., M.Hum., Staf Sub BagianPersidangan, Bagian Pelayanan Hukum, Sekretariat KonsilKedokteran Indonesia;6. Bayu Wijayanto, S.H., M.H., Staf Sub Bagian Persidangan, BagianPelayanan Hukum, Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : HK.01.02/03/KKI/III/1197/2016, tanggal 3 Maret 2016;Halaman 1 dari 41 halaman.
Maritania, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Persidangan, BagianPelayanan Hukum, Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia,5. Wishnu Erlangga Putera, S.H., M.Hum., Staf Sub BagianPersidangan, Bagian Pelayanan Hukum, Sekretariat KonsilKedokteran Indonesia;6. Bayu Wijayanto, S.H., M.H., Staf Sub Bagian Persidangan, BagianPelayanan Hukum, Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia ;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 336/U/MKDKI/III/2016,tanggal 3 Maret 2016;lll.
188 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala Sub Bagian BantuanHukum, Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;Maritania,SH.MH., Kepala Sub Bagian Persidangan, SekretariatKonsil Kedokteran Indonesia,Wishnu Erlangga Putera, SH, M.Hum.
Maritania,SH.MH., Kepala Sub Bagian Persidangan, Sekretariat KonsilKedokteran Indonesia,5. Wishnu Erlangga Putera, SH, M.Hum. Staf Sub Bagian Persidangan,Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia,6. Bayu Wijayanto,SH., Staf Sub Bagian Persidangan, Sekretariat KonsilKedokteran Indonesia, semuanya warganegara Indonesia, beralamat diJalan Teuku Cik Ditiro Nomor 6 Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 1408/U/MKDKI /TX/2014,tanggal 29 September 2014;TI.
176 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maritania, SH.,MH., pekerjaan Kepala Sub Bagian Persidangan,Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;4. Wishnu Erlangga Putera, SH, M.Hum., pekerjaan Staf Sub BagianPersidangan, Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;5. Bayu Wijayanto, SH.
Maritania, SH.,MH., pekerjaan Kepala Sub Bagian Persidangan,Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia ;4. Wishnu Erlangga Putera, SH, M.Hum., pekerjaan Staf Sub BagianPersidangan, Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia ;5. Bayu Wijayanto, SH.
150 — 107
MARITANIA, S.H., M.H. ; ee4. WISHNU ERLANGGA PUTERA, S.H., M.Hum. ; 5. BAYU WIJAYANTO, S.H.
302 — 215
Maritania, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian PenyusunanPeraturan, Bagian Pelayanan Hukum Sekretariat KonsilKedokteran Indonesia;5. Gisty Restu Widjajati, S.H., Kepala Sub Bagian BantuanHukum, Bagian Pelayanan Hukun Sekretariat KonsilKedokteran Indonesia;6. Wishnu Erlangga Putera, S.H., M.Hum., Staf Sub BagianPersidangan, Bagian Pelayanan Hukum SekretariatKonsil Kedokteran Indonesia;Halaman 2 dari 87 halaman.