Ditemukan 3 data
ESTHER SIHOL MARITHO
4 — 4
Pemohon:
ESTHER SIHOL MARITHO
Terdakwa:
MARIUS MARITHO
28 — 3
M e n g a d i l i
- Menyatakan Terdakwa MARIUS MARITHO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bukan pasangan sah dalam kamar tertutup;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 1000.000 (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
., M.Si
Terdakwa:
MARIUS MARITHOCATATAN PERSIDANGANNomor 1232/Pid.C/2018/PN PtkCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriPontianak yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : MARIUS MARITHO;Tempat Lahir : Entubah;Umur atau Tanggal Lahir : O02 Maret 1997;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : JL. Apel Gg. Apel no. 11;Agama : Katholik;Pekerjaan : Mahasiswa;Susunan Persidangan :David F.A Porajow, S.H.
Sukarela 3 telah terjadi pelanggaran Bukan pasangan yangsah dalam ruangan tertutup ;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan dalam perkara ini telah cukup,kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negari Pontianak telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa MARIUS MARITHO;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti dan keteranganlainnya;Mendengarkan keterangan saksisaksi dan terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi
Menyatakan Terdakwa MARIUS MARITHO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bukan pasangan sahdalam kamar tertutup;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp 1000.000 (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14(empat belas) hari ;3.
27 — 14
Suwidi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ervi Marina binti Maritho Tunaq) di depan sidang Pengadilan Agama Sendawar;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 416000,- ( empat ratus enam belas ribu ).