Ditemukan 2 data
19 — 0
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Marjalius bin Mahyudin) terhadap Penggugat (Lisa Warisanti binti Syamsuar);
4. Membebankan biaya perkara kepada negara melalui Dipa Pengadilan Agama Padang Tahun 2021 sejumlah Rp 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
15 — 3
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Marjalius bin Mahyudin) terhadap Penggugat (Lisa Warisanti binti Syamsuar);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);