Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2015 — Putus : 13-04-2015 — Upload : 27-04-2015
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 19_PID_B_2015_PNBkt_Hukum_13042015_Pencurian
Tanggal 13 April 2015 — Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa Marjonas
387
  • Menyatakan Terdakwa MARJONAS PGL. JON tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa Marjonas
    PUTUSANNomor 19/Pid.B/2015/PN.Bkt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bukittinggi yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :1.Z34.56Nama Lengkap : MARJONAS Pgl JON;. Tempat Lahir : Lubuk Basung;. Umur/Tanggal Lahir : 42 tahun /1972;Jenis Kelamin : Laki Laki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat Tinggal : A.
    Menyatakan Terdakwa Marjonas Pgl. Jon terbukti bersalah melakukantindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengankekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1), KUHP dakwaan ke satu;2. Menjatunkan pidana terhadap Terdakwa Marjonas Pgl. Jon denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa tetap berada dalamtahanan;3.
    (seriou rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyasebagai berikut: Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga punya tanggungan istri dananak yang masih kecil; Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU:Bahwa ia terdakwa Marjonas Pgl Jon pada hari Senin tanggal 29Desember tahun 2014, sekira pukul 20.30 Wib atau setidak tidak
    Korban dirawat selama tiga hari dan dipulangkan dengan anjuran controlulang 1 minggu lagi;Kesimpulan;Pada pemeriksaan korban lakilaki berusia 17 tahun ini ditemukan lukaterbuka pada tungkai bawah kiri akibat kekerasan tajam, cedera tersebut telahmengakibatkan penyakit/ halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian untuk sementara waktu;Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal365 ayat(1) KUHP ;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa Marjonas Pg!
    Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalahsetiap orang atau manusia sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dankewajiban yang sehat mental dan akal pikirannya serta mampumempertanggung jawabkan setiap perbuatannya menurut hukum ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh PenuntutUmum Terdakwa MARJONAS Pgl.
Register : 04-08-2021 — Putus : 24-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 611/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 24 Agustus 2021 — Pemohon:
Ramiati
130
  • Bahar ( Marjonas Bahar ) ;
    3. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara yang hingga kini dianggarkan sebesar Rp. 210.000,00 ( Dua ratus sepuluh ribu rupiah).