Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2014 — Putus : 25-09-2014 — Upload : 18-05-2016
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 280/Pid.B/2014/PN.SIAK
Tanggal 25 September 2014 — Pidana: WILLIAM MARFENAS Bin AMRIZAL
8142
  • Menyatakan Terdakwa I RORI DISTIYAWAN Als RORI Bin NAZI dan Terdakwa II WILLIAM MARFENAS Bin AMRIZAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan ;3.
    Pidana:WILLIAM MARFENAS Bin AMRIZAL
Register : 31-10-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 26-12-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1093/Pid.B/2018/PN Pbr
Tanggal 10 Desember 2018 — Penuntut Umum:
NOFRIZAL, SH
Terdakwa:
1.LULUMAN TELAUMBANUA Alias MAN
2.WILLIAM MARFENAS Alias IPEN Bin AMRIZAL
449
  • MENGADILI

    M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa I Luluman Telaumbanua Alias Man dan Terdakwa II William Marfenas Alias Ipen Bin Amrizal tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan
    Penuntut Umum:
    NOFRIZAL, SH
    Terdakwa:
    1.LULUMAN TELAUMBANUA Alias MAN
    2.WILLIAM MARFENAS Alias IPEN Bin AMRIZAL
    sekira jam 00.30 wibTerdakwa Luluman Telaumbanua dan Terdakwa William Marfenas ditangkappada saat hendak melakukan pencurian kabel mesin ganset di area PT.Taman Ros Master Indo di JI.
    Rumbai Kota Pekanbaru.Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Luluman Telaumbanua danWilliam Marfenas tersebut yaitu security PT.
    Kemudian Terdakwa II WilliamMarfenas Als lpen mengatakan aku ipen, tenang kalian Lalu salah satulakilaki mengatakan kepada Terdakwa II William Marfenas Als Ipen ipenmana kau?. Lalu Terdakwa II William Marfenas Als lpen menjawab sayaijpen orang sini, udahlah kita runding disini aja. Lalu lakilaki tersebutmenjawab udah di atas aja di pos. selanjutnya Terdakwa dan Terdakwa IIpun dibawa ke atas ke pos security.
    Bahwa Terdakwa II William Marfenas mengakui apabila pada malam ituTerdakwa Il William Marfenas, Penidar, Dedi, dan Terdakwa II LulumanTelaumbanua berhasil mengambil kabel mesin genset tersebut, kabel tersebutakan kami jual ditempat gudang besi tua dan apabila terjual uang hasilpenjualan tersebut akan kami bagi rata kepada Terdakwa II William Marfenas,Penidar, Dedi dan Terdakwa I Luluman Telaumbanua.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum
    untuk mengambil kabel yang tertanam didalam tanah dengan menggunakancangkul dan tembilang sedangkan Terdakwa II William Marfenas memantaukeadaan sekitar.