Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-11-2016 — Upload : 03-11-2016
Putusan PN KEDIRI Nomor 227/Pid.B/2016/PN Kdr
Tanggal 2 Nopember 2016 — TIMA KOGOYA anak dari MARKENAS KOGOYA
244
  • TIMA KOGOYA anak dari MARKENAS KOGOYA
    Menyatakan terdakwa TIMA KOGOYA anak dari MARKENAS KOGOYAsecara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidanaPENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP dalam dakwaan kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TIMA KOGOYA anak dariMARKENAS KOGOYA berupa pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUNdengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dandengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    PDM 85/0.5.13 / Epp.2 /09/ 2016 tanggal 29 September 2016 sebagai berikut:Bahwa terdakwa TIMA KOGOYA anak dari MARKENAS KOGOYA pada hariSenin tanggal 1 Agustus 2016 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak tidaknyapada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat dirumah Kentas SukertionoKelurahan Bangsal RT. 03 RW. 02 Kecamatan Pesantren Kota Kediri atausetidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili,mengambil barang sesuatu
    milik terdakwa dan handphone merk Xiaomi warna hitam adalahbukan kepunyaan terdakwa ;Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barangbukti berupa: 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam dan dosbok; 1 (Satu) buah jumper warna abuabu ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :>Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2016 pukul 02.00 WIB terdakwaTIMA KOGOYA anak dari MARKENAS
    ini dikarenakan sifat yang melekatpada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum,yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan sifat dapatdipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut pautdengan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku dalam arti terdapatkesalahan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksisaksi danketerangan Terdakwa, pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntutumum adalah terdakwa TIMA KOGOYA anak dari MARKENAS
    Menyatakan Terdakwa TIMA KOGOYA anak dari MARKENAS KOGOYAtersebut diatas, teroukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimanadalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.