Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2010 — Putus : 11-01-2011 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN PADANG Nomor 50/Pdt.G/2010/PN Pdg
Tanggal 11 Januari 2011 —
509
  • EDDIE MARJOZEN melawan Tuan Insiyur ZOLA PANDOE CS
    P U T U SANNOMOR : 50/PDT.G/2010/PN.PDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Klas I A Padang yang memeriksa dan mengadili perkara perkara Perdata pada Peradilan Tingkat Pertama oleh Majelis Hakim telah menjatuhkanPutusan sebagai berikut dalam perkara antara :EDDIE MARJOZEN, Lahir di Padang 10 Mei 1949, Pekerjaan Swasta,beralamat di JIn. Raya Bambu I/4 A, RT.001, RW.006,Kel.
    Sertipikat Hak Milik No. 4/Puncak Lawang, GS Tanggal 9 Juli 199224Nomor : 253/1992, luas 31.008 M2, semuanya semula tertulis atas namaTergugat Rekonpensi EDDI MARJOZEN (selanjutnya disebut OBJEKPERKARA). Bahwa jual beli atas bidang tanah tersebut pada saat itu belumdapat dilakukan, karena belum keluarnya izin dari instansi yang berwenang.;.
    setahu saksi yang diperkaran antara Penggugatdengan Tergugat dalam perkara ini adalah masalah jualbeli tanah Puncak Lawang , bahwa setahu saksi yangmenjual tanah adalah Penggugat EDDIE MARDJOZENsedangkan yang membeli adalah Tergugat ZOLAPANDOE ;Bahwa Saksi mengetahui jual beli tersebut , karena saksiyang memperkenalkan pak Zola dengan EDDIEMARDJOZEN untuk pertama kali ;Bahwa setahu saksi tanah Puncak Lawang yang dibeli PakZOLA tersebut telah bersertifikat yaitu SHM No.2,3 dan4 Puncak Lawang An.EDDIE MARJOZEN
    Sertipikat Hak MilikNo. 4/Puncak Lawang, GS Tanggal 9 Juli 1992 Nomor : 253/1992, luas 31.008 M2,semuanya semula tertulis atas nama Tergugat Rekonpensi EDDI MARJOZEN menjadinama Penggugat Rekopensi Ir.ZOLA PANDOE;Menimbang, bahwa berdasarkan isi kesepakatan Pasal 4 Akta PerjanjianPengikatan Jual Beli No. 56, yang menyebutkan bahwa Tergugat Rekonpensi menjaminbahwa tanah tersebut adalah benar hak milik Tergugat Rekonpensi, tidak tersangkutperkara atau sengketa, tidak dijaminkan dengan cara apapun
Putus : 29-06-2012 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3028 K/Pdt/2011
Tanggal 29 Juni 2012 — TUAN INSINYUR ZOLA PANDOE, dkk VS EDDIE MARJOZEN
4527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TUAN INSINYUR ZOLA PANDOE, dkk VS EDDIE MARJOZEN
    ., dan Meri Andayani, SH, Advokat keduanya,berkantor di Jalan Jhoni Anwar blok C Nomor 6 Padang ;Para Pemohon Kasasi dahulu para Tergugat dalam Konvensi/ paraPenggugat dalam Rekonvensi/para Terbanding ;Melawan:EDDIE MARJOZEN, bertempat tinggal di Jalan Raya Bambu I/4 A,RT.001, RW.006, Kel.
    ,semuanya semula tertulis atas nama Tergugat Rekonvensi Eddi Marjozen(selanjutnya disebut objek perkara).