Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2021 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 13-01-2021
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 7/Pdt.G/2021/PA.Pkb
Tanggal 12 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2213
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di depan sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Marlazi bin M.Ceritas) terhadap Penggugat (Emi Kristina alias Emi binti M. Deris);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 622.000,00 (enam ratus dua puluh dua ribu rupiah).