Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-12-2018 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3411 K/Pdt/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — MARLUHA, DKK VS NISMA AL. B. TORIYAH, DK
5317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARLUHA, 2. BUSIANI, 3. MARIPAH, 4. MARIYA tersebut;
    MARLUHA, DKK VS NISMA AL. B. TORIYAH, DK
    PUTUSANNomor 3411 K/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:1.MARLUHA, bertempat tinggal di Dusun Krajan RT. 1 RW. 2,Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, KabupatenBanyuwangI;BUSIANI, bertempat tinggal di Dusun/Lingkungan Krajan RT. 2RW. 2, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, KabupatenBanyuwangI;MARIPAH, bertempat tinggal di Dusun Krajan RT. 2 RW. 2,Desa Kalibaru
    telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi pada tahun 2010, mengenai tuntutan ganti rugi telahpernah diajukan dalam perkara terdahulu dan telah di tolak, makagugatan Penggugat dalam perkara a quo objek dan tuntutannyasama dengan perkara terdahulu yang telah berkekuatan hukumtetap, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan di tolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi MARLUHA
    Kasasi berada di pihakyang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semuatingkat peradilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah denganUndang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1.MARLUHA