Ditemukan 1 data
Terdakwa:
CHARLEE PARDEDE Anak dari (Alm) MARMUDA
25 — 13
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa CHARLEE PARDEDE Anak Dari (Alm) MARMUDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Kekerasan Pada Orang Yang Menyebabkan Luka Berat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHARLEE PARDEDE Anak Dari (Alm) MARMUDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan
Terdakwa:
CHARLEE PARDEDE Anak dari (Alm) MARMUDA