Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2014 — Putus : 14-07-2014 — Upload : 07-10-2014
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 48/Pid.B/2014/PN.Lbs
Tanggal 14 Juli 2014 — 1. Nama lengkap : Amron panggilan Kuneng; 2. Tempat lahir : Kubang; 3. Umur/tanggal lahir : 34 tahun/11 Oktober 1979; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Kampung Kubang Jorong Sentosa Kenagarian Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Tani;
563
  • terdakwa yang saat itu melihat saksi korban Marsaiman PglUcok Manjo sedang sendirian berjalan melewati halaman atau pekaranganrumah terdakwa. melihat hal itu terdakwa lalu menegur dengan keras saksikorban Marsaiman Pgl Ucok Manjo namun saksi korban Marsaiman Pgl Ucoksaat itu langsung pergi meninggalkan terdakwa merasa tidak puas akhirnyaterdakwa mengejar saksi korban Marsaiman Pgl Ucok Manjo sampai kejembatan Kampung Kubang Jorong Sentosa Kenegarian Cubadak KecamatanDua Koto Kabupaten Pasaman sesampainya
    Wib di Jembatan Kampung Kubang, Jorong Sentosa,Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman;e Bahwa saksi mengetahui hal tersebut, karena pada saat itu saksi baruselesai melaksanakan sholat maghrib dan ketika saksi hendak pulangkerumah saksi melihat Terdakwa sedang memukul Marsaiman;e Bahwa seingat saksi Terdakwa memukul saksi marsaiman lebih dari 5(lima) kali;e Bahwa saksi Marsaiman tidak ada membalas pukulan Terdakwa tersebut;e Bahwa Terdakwa memukul saksi Marsaiman dengan tangan kosong
    , yaitubagian pipi hidung dan mulut berlumuran darah;e Bahwa seingat saksi Terdakwa memukul saksi Marsaiman lebih dari 3(tiga) kali;e Bahwa saksi Marsaiman tidak ada membalas pukulan Terdakwa tersebut;e Bahwa Terdakwa memukul saksi Marsaiman dengan tangan kosong tidakada mempergunakan alat;e Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab Terdakwamemukul saksi Marsaiman;e Bahwa kejadian tersebut terhenti setelan masyarakat, saksi Adrizal dansaksi Patriunus melerai kejadian tersebut;Menimbang
    Wib di JembatanKampung Kubang, Jorong Sentosa, Kenagarian Cubadak, KecamatanDuo Koto, Kabupaten Pasaman;e Bahwa cara Terdakwa memukul saksi Marsaiman, yaitu dengan meninjuarah mulut dan bagian muka saksi Marsaiman;e Bahwa Terdakwa meninju saksi Marsaiman beberapa kali;e Bahwa melihat saksi Marsaiman sudah kewalahan dan tidak dapat lagimelakukan perlawanan, saksi langsung melerai kejadian tersebut;e Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Marsaimanmengalami luka pada bibir dan batang
    selanjutnya Terdakwa pukul;Bahwa saksi Marsaiman juga ada membalas memukul Terdakwadibagian muka;Bahwa tidak berapa lama setelah terjadinya perkelahian antara Terdakwadengan saksi Marsaiman, datang saksi Adrizal, saksi Patriunus, saksiHadimi dan beberapa orang masyarakat lainnya melerai kejadiantersebut;Bahwa akibat dari perkelahian tersebut Terdakwa dan saksi Marsaimansamasama mengalami luka;Bahwa Terdakwa dengan saksi Marsaiman bertetangga dengan jarakrumah antara Terdakwa dengan saksi Marsaiman
Register : 16-05-2014 — Putus : 14-07-2014 — Upload : 07-10-2014
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 49/Pid.B/2014/PN.Lbs
Tanggal 14 Juli 2014 — Nama lengkap : Marsaiman panggilan Ucok Manjo; 2. Tempat lahir : Pagaran; 3. Umur/tanggal lahir : 50 tahun/12 Desember 1963; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Kampung Kubang, Jorong Sentosa, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Tani;
508
  • Menyatakan terdakwa Marsaiman panggilan Ucok Manjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.
    Nama lengkap : Marsaiman panggilan Ucok Manjo;2. Tempat lahir : Pagaran;3. Umur/tanggal lahir : 50 tahun/12 Desember 1963;4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kampung Kubang, Jorong Sentosa, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Tani;
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1.ona & NfNama lengkap : Marsaiman panggilan Ucok Manjo;Tempat lahir : Pagaran;Umur/tanggal lahir : 50 tahun/12 Desember 1963;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Kubang, Jorong Sentosa,Kenagarian Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten
    Menyatakan terdakwa Marsaiman panggilan Ucok Manjo, terbuktibersalah melakukan Tindak Pidana penganiayaan sebagaimanadakwaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marsaiman panggilan UcokManjo, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan potong masapenahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa;3. Menyatakan barang bukti berupa : Nihil;4.
    Wib di Jembatan Kampung Kubang,Jorong Sentosa, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, KabupatenPasaman;e Bahwa saksi memukul kearah muka saksi Marsaiman dengan carameninju sebanyak lebih kurang 3 (tiga) atau 4 (empat) kali;e Bahwa yang menjadi penyebab saksi berkelahi dengan Terdakwa adalahkarena Terdakwa masuk kekolong rumah orang tua saksi, karena merasacuriga maka saksi menegur Terdakwa, tapi Terdakwa lari dan langsungsaksi kejar, karena saksi telah emosi selanjutnya saksi pukul;e Bahwa Terdakwa
    Wib di Jembatan Kampung Kubang, Jorong Sentosa,Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman;e Bahwa saksi mengetahui hal tersebut, karena pada saat kejadian saksikebetulan lewat ditempat kejadian dan melihat Terdakwa terjatuh, laluberdiri lagi selanjutnya antara Terdakwa dan saksi Marsaiman salingmengeluarkan katakata kotor;6e Bahwa perkelahian tersebut berlangsung selama 5 (lima) menit danberhenti setelah dilerai oleh saksi dan saksi Patriunus;e Bahwa setelah kejadian saksi melihat
    Menyatakan terdakwa Marsaiman panggilan Ucok Manjo telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan:2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.