Ditemukan 2 data
Terdakwa:
TOHER Bin MARSATEN Alm
147 — 7
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa TOHER Bin MARSATEN Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara
Terdakwa:
TOHER Bin MARSATEN Alm
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : TIMBUL MANGASIH, S.H., M.H.
27 — 12
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : TOHER Bin MARSATEN Alm
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : TIMBUL MANGASIH, S.H., M.H.