Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 1626/Pid.B/2019/PN Tng
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
PATAR PAKPAHAN, SH
Terdakwa:
MUHAMAD FADILAH BIN MARSAUN
479
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FADILAH bin MARSAUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD FADILAH bin MARSAUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun bdan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    PATAR PAKPAHAN, SH
    Terdakwa:
    MUHAMAD FADILAH BIN MARSAUN
    TangerangAgama : IslamPekerjaan : PedagangTerdakwa Muhamad Fadilah Bin Marsaun ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 30 Juni 2019 sampai dengan tanggal 19 Juli 2019Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juli 2019 sampaidengan tanggal 28 Agustus 2019Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 16September 2019Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 September 2019 sampai dengantanggal 9 Oktober 2019Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama
    Nota Pembelaan (Pledooi) Terdakwa secara lisanyang pada pokoknya : Terdakwa bersalah dan Terdakwa Memohon agar MajelisHakim memberi keringanan hukuman, Terdakwa menyesali perbuatannya dantidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntutdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD FADILAH BIN MARSAUN
    MUHAMAD EL FURQON,Akibat perbuatan Terdakwa MUHAMAD FADILAH BIN MARSAUN bersamasama dengan Sdr. MALIK (DPO) dan Sdr. UBAYDILAH (DPO), saksi korbanMUHAMAD ELFURQON menderita kerugian kehilangan berupa 1 (Satu) buahnotebook merk smart warna putih, No.
    MUHAMAD EL FURQON,Akibat perbuatan Terdakwa MUHAMAD FADILAH BIN MARSAUN bersamasama dengan Sdr. MALIK (DPO) dan Sdr. UBAYDILAH (DPO), saksi korbanMUHAMAD ELFURQON menderita kerugian kehilangan berupa 1 (Satu) buahnotebook merk smart warna putih, No. SNEX107B097J29W02589, 1 (satu)buah laptop merk lenovo thinkpad R series warna hitam, No.HOIM6020LH1810250025, 1 (satu) buah laptop merk Hp warna hitam, No.Halaman 12 Putusan Nomor 1626/Pid.B/2019/PN.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FADILAH bin MARSAUN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalamkeadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD FADILAH binMARSAUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan6 (enam) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 12-11-2020 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 25-03-2021
Putusan PA BLITAR Nomor 3613/Pdt.G/2020/PA.BL
Tanggal 22 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
156
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Ali Shodiqin bin Marsaun) terhadap Penggugat (Siti Aisah binti Sukari);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini

Register : 21-03-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 29-03-2022
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 105/Pdt.P/2022/PA.Trk
Tanggal 29 Maret 2022 — Pemohon melawan Termohon
120
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Anang Wahyudi bin Yakup adalah:
    1. Yakup bin Marsaun (sebagai ayah kandung);
    2. Rusmiati binti Sujai (sebagai ibu kandung);
    3. Yuni Ekawati binti Buseng (sebagai istri);
    4. Daffi Raka Wahyudi bin Anang Wahyudi (sebagai anak laki-laki kandung);
    5. Kinara Ayudia Wahyudi binti Anang Wahyudi (sebagai anak perempuan kandung);
    1. Menetapkan dan