Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN KALIANDA Nomor 391/Pid.Sus/2020/PN Kla
Tanggal 21 Desember 2020 —
Terdakwa:
IDIK MARSENES Bin UDI MARSUDI
144
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa IDIK MARSENES Bin UDI MARSUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan menjual mengambil Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam ) tahun dan denda sejumlah Rp .1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar

    Terdakwa:
    IDIK MARSENES Bin UDI MARSUDI