Ditemukan 1 data
Terdakwa:
IDIK MARSENES Bin UDI MARSUDI
14 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa IDIK MARSENES Bin UDI MARSUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan menjual mengambil Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam ) tahun dan denda sejumlah Rp .1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar
Terdakwa:
IDIK MARSENES Bin UDI MARSUDI